Orang Tua Berhadapan Dengan Proses Hukum, Anak Harus Dilindungi dan Dipenuhi Haknya

Kategori Berita

.

Orang Tua Berhadapan Dengan Proses Hukum, Anak Harus Dilindungi dan Dipenuhi Haknya

Koran lensa pos
Kamis, 15 September 2022

 

Langkah koordinasi DP3A Kabupaten Dompu dengan Pemdes Doromelo dan pihak keluarga D dan K dalam rangka pemenuhan hak ketiga anaknya (sumber foto UPTD PPA DP3A Kab. Dompu)



Dompu, koranlensapos.com - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan di pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
Selanjutnya bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;

Pada ayat (2) menjelaskan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kemudian di Pasal 21(1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati mengemukakan bahwa pihaknya selalu bersinergi dengan stakeholder terkait dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan oleh UU, baik anak-anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku, korban dan saksi) maupun anak-anak yang orang tuanya sedang berhadapan dengan proses hukum (orang tua sebagai pelaku maupun korban tindak pidana).

Diungkapkan Daryati, salah satunya yang sedang ditangani saat ini adalah anak-anak dari terdakwa dalam kasus penganiayan terhadap Brimob Briptu Ari Laswardi dan istrinya Ratu Devi Yeni di Dusun Transad I Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa pada 22 Mei 2022 lalu. 

Kasus itu menyeret D dan sang istri K sebagai terdakwa bersama kedua anaknya. Hasil koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Dompu dengan Unit PPA Polres Dompu diperoleh informasi bahwa K yang sedang menjalani proses hukum dan berstatus terdakwa memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih di bawah umur. Ketiganya berusia 12 tahun (laki-laki), 10 tahun (perempuan) dan 8 tahun (laki-laki) dan semuanya berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).

"Kami inginkan anak-anaknya ibu K tetap bisa tumbuh kembang dengan baik, mendapatkan kasih sayang serta pendidikan yang baik di lingkungan yang baik pula," ucap Daryati.

Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Dompu, Utari Rahmiati menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan pihaknya agar ketiga orang buah hati pasangan D dan K di atas bisa terpenuhi hak-haknya. Antara lain dengan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Doromelo karena mereka berdomisili di desa ini. Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi NTB dan disanggupi untuk dititipkan pada salah satu yayasan di Kota Mataram. Mereka bisa bersekolah di tempat ini dan dibiayai oleh negara. Namun dengan pertimbangan lokasi tersebut terlampau jauh dari orang tua, sehingga akhirnya dibatalkan. 

Pihak UPTD PPA DP3A juga pernah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu. Koordinasi dengan Lapas ini dilakukan agar ketiga anak terdakwa K bisa tetap bersekolah di lokasi terdekat dan bisa dekat dengan kedua orang tuanya agar tetap mendapatkan kasih sayang orang tua. Namun diperoleh informasi bahwa Lapas Dompu tidak memiliki tempat khusus bagi penitipan anak yang orang tuanya sedang menjalani proses hukum.

Upaya koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Sosial Kabupaten Dompu. Walhasil Dinsos bisa mengupayakan kerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Goniyyu di Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Pihak Ponpes tersebut pun siap menerima ketiga anak tersebut untuk mendapatkan pendidikan. 

Menurut Utari bahwa Ponpes Al-Goniyyu cukup baik bagi pendidikan anak-anak. Selain pendidikan umum, juga pendidikan keagamaan. 

Namun upaya tersebut di atas ibarat bertepuk sebelah tangan. Utari menjelaskan pihaknya beberapa kali sudah melakukan upaya pendekatan dengan sang ibu K. Tetapi K belum berkenan menitipkan ketiga anaknya untuk mengenyam pendidikan di Ponpes Al-Goniyyu tersebut. 

"Saat ini ketiga anaknya ibu K masih bersama beliau di Polres Dompu dan selama berada di situ mereka tidak sekolah," ucap Utari.

Sementara itu Psikolog di DP3A Kabupaten Dompu, Najwah Naelly berharap terdakwa K bersedia menitipkan ketiga anaknya di Ponpes Al-Goniyyu itu.

"Kami inginkan ketiga anak beliau bisa mendapatkan pendidikan dan berada di lingkungan yang tepat. Tumbuh kembang anak bukan hanya kasih sayang orang tua tetapi juga membutuhkan pendidikan yang layak dan lingkungan yang baik," ujarnya. (emo).