Dokumen Perkada RDTR, Proyeksi Wajah Dompu 20 Tahun Mendatang

Kategori Berita

.

Dokumen Perkada RDTR, Proyeksi Wajah Dompu 20 Tahun Mendatang

Koran lensa pos
Selasa, 26 Juli 2022

 

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Syafrudin, ST., MT


Dompu, koranlensapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu beberapa bulan ini tengah bekerja keras menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen RDTR merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dompu.

Kepala Bidang Tata Ruang, Syafrudin, ST., MT menyebutkan bahwa Dokumen RDTR telah selesai disusun hanya tinggal menyesuaikan dengan regulasi - regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Saat ini dokumen RDTR kita sedang dalam pembahasan linsek (lintas sektor) di tingkat kementerian," jelas Syafrudin.

Dikatakannya dokumen tersebut bila telah rampung akan disahkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Dompu tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Dompu khususnya di wilayah perkotaan.

"Bagaimana wajah kota Dompu ke depan akan tergambar dari Perkada RDTR ini. Proyeksi kita sampai 20 tahun yang akan datang," ujarnya.

Lebih lanjut dikemukakannya Dokumen RDTR memuat program sustainable development (pembangunan berkelanjutan) dengan mempertimbangkan pada aspek sosial, budaya, ekonomi, ekologi (lingkungan), demografi (kependudukan), sejarah, keamanan, keagamaan, dan berbagai aspek lainnya. Tentu saja menyusun dokumen ini memiliki tingkat kerumitan yang cukup menyita waktu, tenaga dan pemikiran dari berbagai pihak. Apalagi dengan terbitnya peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka dokumen yang tengah disusun itu dirombak lagi untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut. 

"Penyusunan dokumen RDTR ini sudah dimulai sejak tahun 2013. Waktu itu saya masih di Bappeda. Lamanya proses itu karena menyesuaikan dengan peraturan - peraturan pemerintah. Seperti yang terbaru dengan keluarnya UU Cipta Kerja," paparnya.

Dikatakan pejabat muda yang biasa disapa Master Udin ini, dalam rangka menyusun dokumen RDTR ini, telah beberapa kali pula digelar Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik (KP) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait dan berbagai elemen lainnya. Usulan dan masukan dari peserta FGD dan KP itu menjadi pertimbangan di dalam penyusunan dokumen RDTR itu. Selain itu, pihaknya meninjau secara langsung kondisi di lapangan.

"In sya'allah kalau tidak halangan tahun 2023 kita sudah memiliki PERKADA RDTR," pungkasnya. (emo).