Kawasan Kumuh Sori Silo dan Doro Karama Bakal Diprioritaskan Penanganannya

Kategori Berita

.

Kawasan Kumuh Sori Silo dan Doro Karama Bakal Diprioritaskan Penanganannya

Koran lensa pos
Jumat, 24 Juni 2022

 

FGD II Penyusunan Dokumen RP2KPKPK di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kab. Dompu, Kamis (23/6/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 800/150/DPKP/2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Dompu tertanggal 23 Mei 2022 terdapat 14 kawasan yang masuk dalam kategori kumuh dengan luas 540,27 Ha.

Kawasan - kawasan kumuh dimaksud tersebar pada 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. Keempat belas kawasan dimaksud adalah Sori Silo (cakupan wilayah administrasi di Kelurahan Bada, Bali dan Karijawa dengan luas 36,91 Ha), Doromangge (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Dorotangga, Desa O'o dan Mangge Asi dengan luas 48,51 Ha), Sori Laju (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Potu, Kandai Satu dan Desa Kareke dengan luas 36,81 Ha, Tolo Mba'a (cakupan wilayah administrasi Desa Dorebara dan Mbawi dengan luas 21,34 Ha), Sambimboko (cakupan wilayah Kelurahan Simpasai dan Kandai Dua dengan luas 93,19 Ha, Meci Angi (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Montabaru dan Desa Wawonduru dengan luas 58,58 Ha), Doro Nowa (cakupan wilayah Desa Nowa, Bakajaya dan Matua dengan luas 53,71 Ha), Madarutu (cakupan wilayah Desa Bara dan Madaprama luas 23,61 Ha) , Lanangga (cakupan wilayah Desa Ranggo dan Tembalae dengan luas 20,61 Ha), Puma (cakupan wilayah Desa Daha dan Hu'u dengan luas 23,75 Ha), Mangge Ra'a (wilayah cakupan Desa Soriutu dan Doeomelo dengan luas 16,65 Ha), Doro Karama (wilayah cakupan Desa Soro dan Soro Barat dengan luas 16,35 Ha), Kaldera (wilayah cakupan Desa Calabai, Kadindi dan Kadindi Barat dengan luas 43,35 Ha), dan Rastakilo (cakupan wilayah Desa Kramat, Malaju, Lasi dan Kiwu dengan luas 44,09 Ha). 

"Jumlah luasan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu 540,27 Ha," ungkap Eti Kurniati, Tenaga Ahli dari CV. Deka Aklad Jaya yang menjadi mitra Pemkab Dompu dalam penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dalam pertemuan Focus. Group Doscussion (FGD) Tahap II yang diselenggarakan di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Kamis (23/6/2022).

Dikatakannya penamaan keempat belas kawasan permukiman kumuh tersebut berdasarkan hasil kesepakatan saat FGD Tahap I beberapa waktu lalu.

Dikemukakan Eti bahwa dari 14 kawasan di atas, ada 2 (dua) kawasan yang menjadi prioritas untuk segera dilakukan penanganan, yakni kawasan Sori Silo dan Doro Karama. Hal itu merujuk pada 7 (tujuh) aspek penilaian dan pembobotan yakni kondisi bangunan, kondisi jalan lingkungan, penanganan persampahan, drainase, air limbah dan proteksi kebakaran.

Khusus di kawasan Sori Silo, Eti menyebutkan persoalan utamanya adalah letak bangunan rumah yang saling berdekatan satu sama lain sehingga tidak ada akses jalan, belum ada konstruksi permanen untuk saluran drainase dan belum ada penanganan persampahan yang baik. 

"Sampah masih dibuang ke sungai," sebutnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan kawasan Sori Silo dijadikan lokasi prioritas penanganan karena merupakan wilayah pusat kota Dompu. 

Permukiman kumuh yang menjadi prioritas lainnya adalah kawasan Doro Karama yang mencakup wilayah Desa Soro dan Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Kawasan ini menjadi prioritas juga dengan pertimbangan bahwa lokasi ini juga berada dalam wilayah Teluk Saleh yang menjadi Kawasan Pesisir Nasional.

Ulasan mengenai rencana penanganan dua kawasan prioritas dimaksud disampaikan secara detail oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST yang akan dimuat pada tulisan selanjutnya. (emo/bersambung).