Tolak Hasil Rakerkab, Sejumlah Pengurus Cabor Temui Bupati Selaku Wanbin KONI Dompu

Kategori Berita

.

Tolak Hasil Rakerkab, Sejumlah Pengurus Cabor Temui Bupati Selaku Wanbin KONI Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 02 April 2022



Dompu, koranlensapos.com - Aksi walk out sejumlah pengurus cabang olahraga saat Rapat Kerja KONI hari Kamis (31/3/2022) kemarin belum berujung.

Pasalnya pada Jumat malam (1/4/2022), sekitar pukul 12.00 Wita usai pelaksanaan Pawai Obor, mereka menemui Bupati Dompu, Kader Jaelani selaku Dewan Pembina KONI Dompu.

Hadir menemui Bupati AKJ antara lain Drs. H. Arifuddin (Cabor Perkemi), M. Zainuddin, S. Sos (PSTI), Drs. Risman (Dewan Penasehat KONI Dompu), Haerul Ansyah (Karate), Syaiful Amir, SH., M. Kn (PBVSI), Ilham Usman, M. Pd (Drum Band), Iwan Ermawan, M. Pd (Renang), Khairuddin, S. Ag (PTMSI), Moh. Khaidir, M. Pd (Pertina) dan masih ada lagi beberapa pengurus Cabor lainnya.

Sekretaris Umum Cabor Renang Kabupaten Dompu, Iwan Ermansyah, M. Pd menyebutkan kedatangan mereka menemui Bupati AKJ untuk menyampaikan penolakan terhadap hasil Rakerkab KONI pada hari Kamis (31/3/2022) itu.

"Kami laporkan bahwa proses RAKERKAB yang dilakukan, dinyatakan Inkonsitusional atau cacat hukum karena tidak sesuai dengan PO dan ANGGARAN DASAR/ANGGARAN
RUMAH TANGGA KONI," ungkap Iwan.


Ketua Bidang Iptek KONI Dompu ini menegaskan bahwa Rakerkab KONI dimaksud tidak memenuhi beberapa aspek legalitas. Di antatanya Rakerkab tersebut tidak dihadiri langsung oleh pengurus KONI Provinsi NTB. Selain itu unsur Pimpinan Sidang menolak dan tidak membubuhkan tanda tangan pada berita acara hasil RAKERKAB tersebut.

Bukan hanya itu, peserta penuh dalam kegiatan RAKERKAB KONI Kabupaten Dompu yaitu cabor berjumlah 28 (dua puluh delapan) atau lebih dari 50 Porsen (%) peserta penuh dari
jumlah CABOR hasil RAT tahun 2021 sebagai mana termuat dalam Anggaran dasar KONI pasal 34 poin C, yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) dan 3 (tiga) pimpinan sidang lainnya Walk Out dari ruangan RAKERKAB KONI Kabupaten Dompu. 
"Aksi walk out dilakukan karena proses RAKERKAB yang dilakukan oleh panitia dinilai tidak sesuai dengan AD/ART KONI, sehingga putusan yang dilahirkan atau dihasilkan oleh Panitia RAKERKAB paska WALK OUT- nya CABOR dan Pimpinan sidang lainnya dipastikan tidak memenuhi syarat sesuai dengan PO dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI," tegasnya.

Iwan menambahkan bahwa Pelaksanaan RAKERKAB KONI Kabupaten Dompu juga melanggar Anggaran Dasar KONI Pasal 34 Poin C, terkait dengan pembahasan untuk memutuskan status keanggotaan.

Lebih lanjut Iwan mengemukakan bahwa mereka telah melayangkan surat kepada KONI Provinsi NTB. Mereka juga melampirkan surat tersebut dengan penandatanganan kesepakatan bersama untuk menolak hasil Rakerkab KONI Dompu. 

"Sehubungan dengan ini kami mohon kepada Ketua Umum KONI Provinsi NTB
untuk menolak dan membatalkan hasil RAKERKAB KONI Dompu, dan agar kiranya dapat mengambil alih seluruh kegiatan yang berhungan dengan RAKERKAB dan MURSORKAB KONI Kabupaten Dompu, dengan MUSDALUB atau menujuk karateker demi Kemajuan Olahraga di Kabupaten Dompu," demikian isi poin terakhir dari Surat yang dilayangkan ke KONI NTB itu. (emo).