32 Cabor Desak KONI NTB Ambil Alih Rakerkab dan Musorkab di Dompu

Kategori Berita

.

32 Cabor Desak KONI NTB Ambil Alih Rakerkab dan Musorkab di Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 08 April 2022

 


Sejumlah Pengurus Cabor menyampaikan surat penolakan hasil Rakerkab KONI Dompu pada Rabu (6/4/2022). Penyerahan dilakukan oleh Iwan Ermansyah kepada Sekum KONI NTB

Dompu, koranlensapos.com - Sebanyak 32 cabang olahraga dari 35 Cabor resmi di Dompu mendesak kepada Pengurus KONI Provinsi NTB agar segera membekukan hasil Rapat Kerja KONI Kabupaten Dompu yang dilaksanakan pada Kamis (31/3/2022) minggu lalu.
Selain itu, mereka juga meminta kepada KONI NTB agar melakukan Rakerkab ulang di Kabupaten Dompu hingga mengambil alih proses Musorkab KONI Kabupaten Dompu.

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh sejumlah Pengurus Harian KONI Dompu dan Pengurus Cabor kepada Ketua Umum KONI Provinsi NTB, H. Mori Hanafi dan Sekretaris Umum KONI NTB secara terpisah di Mataram pada Rabu (6/4/2022).

Mewakili Pengurus 32 Cabor dimaksud, Iwan Ermansyah, M. Pd (Sekretaris Umum Cabor Renang) mengemukakan beberapa hal yang mendasari adanya permintaan terhadap KONI NTB di atas.

Iwan mengatakan bahwa pelaksanaan Rakerkab KONI Dompu minggu lalu inkonstitusional alias cacat hukum dan cacat proses. Rapat tersebut dinilai melanggar aturan terbaru yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagai penyempurnaan dari UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Mengapa kami menilai pelaksanaan Rakerkab itu cacat hukum dan cacat proses ? Karena kami melihat poin-poin penting pelaksanaan Rakerkab tidak prosedural karena melabrak Undang-Undang yang baru (UU Nomor 11 Tahun 2022,red)," sebutnya.


Iwan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rapat tersebut ada pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Ketua Umum KONI Dompu, Putra Taufan, SH., MH saat pembahasan syarat calon dan syarat pencalonan Ketua Umum KONI Dompu periode 2022-2026. Ketua Umum KONI Dompu dinilainya arogan karena tidak memberikan ruang kepada peserta untuk memberikan tanggapan yang detail tentang syarat calon dan syarat pencalonan. Terutama terkait dengan pejabat publik, pendidikan terakhir, dan uang pendaftaran.

"Untuk apa kami diundang sebagai peserta kalau dibaca sendiri, diputuskan sendiri tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk menanggapi," sorotnya.
Bukan hanya itu, Iwan menilai dalan rapat tersebut, Ketua KONI Dompu telah mengambil alih pula tugas dan kewenangan Panitia Rakerkab. 

Iwan menegaskan pula bahwa hasil Rakerkab itu tidak sah karena 28 Cabor walk out dari ruangan sidang. Bahkan unsur Pimpinan Harian KONI Dompu ikut melakukan aksi walk Out dan tidak ikut menandatangani berita acara. 

"Jumlah cabor yang walk out itu sudah mencapai 2/3 dari keseluruhan cabor, maka otomatis hasil dari Rakerkab itu cacat dan tidak memenuhi kuorum," ucapnya.

Dilanjutkan Iwan, kejanggalan lain yang terjadi bahwa hasil Rakerkab itu diserahkan langsung oleh Ketua.KONI Dompu ke KONI Provinsi NTB. 
"Anehnya lagi hasil Rakerkab itu dibawa sendiri oleh Ketua KONI ke provinsi. Di mana-mana Ketua Panitia yang seharusnya mempunyai tugas itu," bebernya.

Disebutkan Iwan, pelanggaran terhadap aturan dan mekanisme sebenarnya sudah berlangsung sejak penetapan kepanitiaan Rakerkab. Diakuinya pada saat itu dilaksanakan rapat pengurus harian untuk penetapan panitia. Namun dalam prosesnya Ketua Umum langsung menunjuk tanpa diberikan ruang peserta untuk memberikan masukan dan tanggapan. (emo).