Son Marhaen Desak Pemda Dompu Keluarkan Perda Perlindungan Petani dan Manfaatkan Perusda

Kategori Berita

.

Son Marhaen Desak Pemda Dompu Keluarkan Perda Perlindungan Petani dan Manfaatkan Perusda

Koran lensa pos
Selasa, 15 Maret 2022

 


Dompu, koranlensapos.com - Harga pembelian gabah di Kabupaten Dompu saat ini hanya berkisar antara Rp. 3.300 sampai Rp. 3.500 per kilogram. Kenyataan tersebut tentu saja membuat para petani menjerit di dalam ketidakberdayaan. Bagaikan makan buah simalakama. Petani berada dalam posisi dilematis. Mau bertahan untuk tidak menjual gabah, tidak bisa karena untuk membiayai aktivitas bertani itu dari modal pinjaman di bank maupun lewat rentenir. Mau menjual, harga yang diperoleh amatlah rendah yaitu antara Rp. 3.300 sampai 3.500. Jauh dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020 yaitu Rp. 4.200 - 4.250. 

Salah satu Ketua Kelompok Tani di Desa Saneo, Ahmad mengungkapkan 
harga gabah di Dompu saat ini mencekik leher petani. Jangankan untuk bisa hidup sejahtera, untuk mengembalikan biaya produksi pun susah. 
Pada kesempatan tersebut, aktivis berambut panjang itu menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah (Eksekutif dan Legislatif) di Kabupaten Dompu.
Ia mendesak kepada pemerintah agar segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Terhadap Petani.
"Pemerintah harus membuat Perda terkait perlindungan petani," pintanya.

Dikatakannya salah satu item dalam Perda tersebut memuat upaya pemerintah untuk menyelamatkan gabah yang dihasilkan oleh petani agar tidak ada kesewenang-wenangan pengusaha untuk membeli gabah di bawah standar HPP.

Pria yang familiar dengan sapaan Son Marhaen ini mengemukakan bahwa selama ini para pengusaha telah melakukan tindakan sewenang-wenang mempermainkan harga pembelian gabah dengan mengabaikan aturan HPP telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terkait hal ini, aktivis yang juga wartawan ini menyoroti kinerja DPRD yang belum menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik.

DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh para pedagang," kritiknya.

Lebih lanjut Son menegaskan apabila para pengusaha yang ada di Kabupaten Dompu tidak mampu membeli gabah dengan harga sesuai standar HPP, maka ia meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin usahanya.

"Cabut saja izinnya kalau tidak mampu membeli gabah sesuai HPP. Banyak pengusaha dari luar Dompu yang akan membeli gabah dengan harga lebih tinggi," desaknya.

Son juga mengusulkan kepada Pemda Dompu untuk memanfaatkan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk membeli gabah dari petani. Menurutnya usaha pembelian gabah dari petani akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar ketimbang mengelola SPBU (Pom Bensin). Di sisi lain dengan pemanfaatan Perusda, maka harga gabah tidak lagi bisa menjadi permainan para tengkulak. 

"Kasihan petani kehidupannya sudah berat bertambah susah lagi dengan harga gabah yang anjlok begini. Perusda harus dimanfaatkan untuk mengamankan harga gabah," pungkasnya. (emo).