Mutasi Kepsek di Dompu Dinilai Kesampingkan Profesionalitas, Ini Tanggapan Kadis Dikpora dan Kepala BKD dan PSDM

Kategori Berita

.

Mutasi Kepsek di Dompu Dinilai Kesampingkan Profesionalitas, Ini Tanggapan Kadis Dikpora dan Kepala BKD dan PSDM

Koran lensa pos
Rabu, 02 Maret 2022

 

             Kepala Sekolah (ilustrasi)

Dompu, koranlensapos.com - Mutasi Kepala Sekolah yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Kabupaten Dompu dinilai dan diduga mengesampingkan kompetensi, profesionalitas, dan kapasitas serta persyaratan administrasi lainnya. Bahkan ada pula yang menuding bahwa mutasi Kepsek tersebut bermuatan politis.


Ketua KNPI Kabupaten Dompu, Syarifuddin, S. Pd.I yang dimintai keterangan oleh media ini terkait hal tersebut menjelaskan bahwa
penugasan guru untuk menjadi kepala sekolah diatur oleh PERMENDIKBUD Nomor 6 tahun 2018 yang perbaharui oleh KEMENDIKBUD RISTEK Nomor 40 tahun 2021.
Peraturan Menteri itu kemudian dijabarkan oleh Surat Edaran Dirjen Guru, Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 0378/B.BI/GT.0005/2022  Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 
Dikatakan Syarif, inti dari Surat Edaran. (SE) tersebut :
Pertama, syarat guru sebagai Kepala Sekolah : memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Golongan terendah 3b, Jabatan Ahli Pertama P3K
Kedua, Pemda yang mempunyai guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik (Serdik), Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Sercakep), dan Sertifikat Guru Penggerak (serGP) dpt ditugaskan sebagai Kepala Sekolah;

Ketiga,  Pemda yang tidak memiliki guru Serdik, Sercakep, serGP yang cukup bisa berkoordinasi antar Pemda untuk memenuhi kebutuhan guru sebagai Kepsek;
Keempat, Pemda yang tidak memiliki guru Serdik, Sercakep, serGP dapat menugaskan guru sebagai Kepsek paling lama sampai 4 tahun (1 periode jabatan);
Kelima, Kepsek yang sedang menjabat sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 yang telah memiliki serdik, sercakep, atau sertifikat penguatan Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sampai 4 periode jabatan (16 tahun).
Ketujuh, Kepsek yang sedang menjabat sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 belum memiliki serdik, sercakep, atai sertifikat penguatan Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sampai 4 tahun;
Ketujuh,  karena aturan terkait diklat cakep sudah berakhir tahun 2021, maka semua anggaran bisa dialihkan untuk mengikuti Program Guru Penggerak.

Guna mendapatkan klarifikasi dari pejabat terkait perihal mutasi Kepsek ini, Ketua KNPI sudah menyurati DPRD Kabupaten Dompu untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan RDPU dan memanggil pejabat-pejabat terkait guna memberikan klarifikasi terkait persoalan mutasi Kepsek.


Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah, S. Pd. Ida mengatakan mutasi kepala sekolah atau penunjukan guru sebagai kepala sekolah harus berpedoman pada Permendikbud Ristek No. 40 tahun 2021. 
"Ketika itu dilakukan tidak berdasarkan peraturan tersebut, tentu sangat disayangkan, karena itu Bupati Dompu atau pemangku kebijakan, kita harapkan berbesar hati memperbaiki jika ada kebijakannya yang dirasa keliru," sarannya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M. Pd yang dikonfirmasi media ini membantah hal itu. Kadis Dikpora menegaskan penugasan guru menjadi kepala sekolah yang dilaksanakan beberapa hari lalu sama sekali tidak bermuatan politis, melainkan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas di Kabupaten Dompu.

"Tidak ada kepentingan politik, semua sesuai prosedur," bantahnya.

Rifaid juga menampik bila dikatakan bahwa mutasi Kepsek mengesampingkan profesionalitas dan kompetensi.

"Justru dengan adanya ujian tulis dan wawancara serta rekam jejak itulah yang menggambarkan kompetensi yang sebenarnya dari guru-guru yang ditempatkan sebagai kepala sekolah sehingga tim dapat memberikan pertimbangan yang objektif kepada Bupati untuk menempatkan guru-guru tersebut sebagai kepala sekolah di Kabupaten Dompu," jawabnya.

Bantahan juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Arif Munandar, S. Sos., M. Si.

"Jangan sering menduga-duga, hal ini (dugaan mutasi Kepsek mengesampingkan profesionalitas dan bermuatan politis,red) tidak benar," tegasnya.

Arif mengatakan mutasi Kepsek yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu, semuanya sudah melalui proses dan mekanisme yang secara tehnis digodok oleh pihak Dikpora dengan melibatkan unsur terkait sesuai yang diatur dalam beberapa regulasi. 

"Yang jelas pejabat yang ditunjuk sebagai kepala sekolah sudah memenuhi syarat," jelasnya. (emo).