Ditangkap Sebab Kejar Orang Pakai Badik, Ucapan Tersangka Mengejutkan Penyidik

Kategori Berita

.

Ditangkap Sebab Kejar Orang Pakai Badik, Ucapan Tersangka Mengejutkan Penyidik

Koran lensa pos
Selasa, 11 Januari 2022

 


Dompu, koranlensapos.com - Seorang pelajar kelas dua SMA negeri di Dompu berinisial MHR ditangkap Tim PUMA Polres Dompu pada hari Sabtu (8/1/2022) pukul 22.30 wita.

Penangkapan terhadap MHR terjadi di Bundaran Taman Kota Dompu karena melakukan pengejaran terhadap rekannya pada saat berboncengan dengan teman wanitanya.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos mengungkapkan pelaku ditangkap dengan barang bukti sebuah badik kecil. Saat diinterogasi pelaku mengakui mengejar rekannya itu dengan alasan bahwa pada saat pelaku sedang membonceng teman wanitanya dikejar oleh temannya itu. Karena merasa dikejar kemudian MHR menuju ke kampungnya dan memberitahukan kepada teman-temannya di kampung sehingga pelaku bersama teman temannya mencari orang yang mengejar pelaku. 

"Tepat di bundaran taman kota Dompu pelaku bersama temannya mengejar beberapa orang dan bersamaan pada saat itu anggota PUMA Polres Dompu sedang melakukan patroli sehingga pelaku langsung dikejar dan ditangkap oleh anggota PUMA Polres Dompu," ungkap Adhar.

Pada saat dilakukan interogasi oleh penyidik pembantu di ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Dompu Penyidik Pembantu dikagetkan dengan pernyataan pelaku "Saya Masih Dibawah Umur Om, Saya Ndak Bisa Dipenjara Ungkap MHR kepada penyidik"

"Tersangka MHR dilakukan proses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU DRT RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Adhar. (emo).