Terungkap Fakta, Pelaku Pemanahan di Dompu Dari Kelompok Genk Anak

Kategori Berita

.

Terungkap Fakta, Pelaku Pemanahan di Dompu Dari Kelompok Genk Anak

Koran lensa pos
Jumat, 31 Desember 2021

 

Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Bupati Dompu, Kamis (30/12/2021)


Dompu, koranlensapos.com - Kasus pemanahan kembali marak terjadi di Kabupaten Dompu. Mirisnya para pelaku adalah anak-anak remaja usia SMP maupun SMA.

Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu menggelar rapat koodinasi lintas sektor.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Dompu itu berlangsung pada hari Kamis (30/12/2021) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. Kes. 

Hadir pada kesempatan dimaksud Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par beserta Ketua Komisi I Ir. Muttakun, Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, SH beserta beberapa perwira Polres Dompu, Kajari Mei Abeto Harahap, SH., MH, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Ibrahim, Kalapas Dompu H. A. Halik, S. Sos, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Syahrir, M. Si, Wakil Ketua MUI Kabupaten Dompu Abubakar, SH, Ketua PGRI Kabupaten Dompu  Asrulriadi, S. Pd, Camat Woja Suherman, S. Pt, Ketua IGI Kabupaten Dompu Ida Faridah, S. Pd, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Muhammad Zaelany, SE, Ketua Forum Anak Dompu Adam Nurdiansyah,  serta insan pers.

Sekda Dompu menyampaikan bahwa kasus pemanahan merupakan persoalan serius yang terjadi saat ini dan harus segera diambil langkah cepat dan tepat untuk pencegahan dan penanggulangannya. Gatot meminta agar ada upaya jangka pendek dan jangka panjang mengatasi persoalan ini.


Mengejutkan Waka Polres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, SH menyebut bahwa kasus tindak pidana dengan menggunakan anak panah yang marak terjadi akhir-akhir ini dilakukan oleh anak-anak yang tergabung dalam kelompok-kelompok genk. 
"Kami telah membuat telaah terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan anak panah. Untuk bapak dan ibu ketahui ada 16 genk. 16 genk ini kami memiliki nama, data dan alamat lengkap. Tapi saya tidak perlu menyebutkan satu per satu di sini," ujarnya.

Wakapolres menyebut salah satu contoh nama genk anak di salah satu desa di Kecamatan Woja lengkap dengan nama ketua dan jumlah anggotanya.
Lebih lanjut Wakapolres menyebut usia anak yang tergabung dalam kelompok genk ini paling tinggi 16 atau 17 tahun.
Sedangkam anak panah yang digunakan dirakit dengan menggunakan peralatan yang mudah diperoleh. 

"Kejadian tindak pidana pemanahan dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan mudah timbulnya ketersinggungan dari kelompok sehingga melakukan aksi pemanahan," bebernya.


Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Adhar, S. Sos menambahkan bahwa selama tahun 2021, Sat Reskrim Polres Dompu menerima laporan 13 (tiga belas) kasus pemanahan.

"9 kasus sudah kami sidik dan kami sudah menetapkan beberapa tersangka," ungkap Adhar.

Dalam penanganan kasus tersebut, lanjutnya sebagian sudah dilakukan penahanan sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak. 

Selain upaya penanganan, lanjutnya Polres Dompu juga melakukan upaya-upaya pencegahan. Terkait hal itu, Kasat Reskrim menyampaikan beberapa catatan penting. Di antaranya ia menyebutkan kasus pemanahan terjadi rata-rata di atas jam 10 malam. 

"Rata-rata kejadiannya jam 12 atau jam 1 malam," sebutnya.

Oleh karena itu, Adhar meminta peran orang tua agar mengawasi dan mengontrol anak-anaknya. 
"Diimbau kepada para orang tua agar mengontrol anak-anaknya agar tidak keluar di waktu malam," pintanya.

Kasat Reskrim juga mengusulkan perlunya pemberlakuan jam malam dan pemberian nasehat dan arahan melalui khutbah jumatan.

Usul dan saran selanjutnya disampaikan pula oleh KBO Intelkam Polres Dompu, IPTU Abdul Haris yang meminta peran dan tanggung jawab orang tua untuk selalu memantau anak-anaknya. Selain itu orang tua harus menempatkan diri sebagai teladan yang baik bagi anak-anaknya. Jangan sampai 'kenakalan' yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja terjadi akibat 'kenakalan' dari orang tua. 

Kepala Bakesbangpol H. Albuhairum, S. Sos., M. Si mengemukakan beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus tindak pidana pemanahan. Di antaranya akibat persaingan antar kelompok, adu kekuatan, serta bersaing mendapatkan pacar. 

"Juga disebabkan oleh adu balap motor karena kalah taruhan lalu membalas dendam dengan panah dan juga karena saling mengolok," bebernya.

Albu menyebut anak panah dibuat oleh anak-anak remaja dengan memanfaatkan barang yang mudah didapat. Sedangkan pembuatnya ada yang meminta bantuan para mantan narapidana yang telah berpengalaman membuat anak panah. 
Kalapas H. A. Halik, S. Sos mengaku prihatin dengan maraknya kasus pemanahan di Kabupaten Dompu. Disinggung keterlibatan mantan narapidana dalam pembuatan anak panah, Kalapas tidak mengetahuinya secara pasti. Tetapi ditegaskan Kalapas bahwa pihaknya tetap memberikan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi orang baik yang bisa diterima oleh masyarakat serta agar melakukan hal-hal positif ketika telah kembali ke masyarakat.
Ia menyebutt dalam 2 tahun terakhir ini WBP diajarkan bela diri taekwondo serta berbagai keterampilan untuk bekal kehidupan setelah berakhir masa pembinaan di Lapas.

"Taman-taman yang bagus di Lapas sekarang ini adalah hasil keterampilan dari warga binaan kami," kata Kalapas seraya berharap kepada Pemerintah agar turut peduli dengan para eks WBP Lapas dengan menyambutnya dan memberikan modal usaha agar tidak melakukan kejahatan lagi.

Kadis Koperasi dan UKM, H. Khaerul Insyan, SE., MM mengatakan berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dimungkinkan akibat pembelajaran daring selama pandemi. Anak-anak kurang mendapatkan pembinaan langsung dari guru. Sementara orang tua sibuk dengan pekerjaan masing-masing sehingga anak kurang mendapatkan bimbingan.
Pejabat yang familiar disapa Dae Mpera ini meminta agar penanganan masalah kasus pemanahan ini dilakukan secara serius sebagaimana keseriusan pemerintah mengatasi permasalahan Covid -19.

"Genk yang teridentifikasi ini supaya dibentuk tim khusus untuk mengawasinya," sarannya. 

Pejabat yang salah satu putranya menjadi korban dari pemanahan ini juga berharap dari 4 kasus dari 13 kasus yang belum terungkap semoga segera terungkap.


Ketua LPA Muhammad Zaelany mengemukakan bahwa kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku karena dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal karakter sensitif dan temperamental dari anak itu sendiri sehingga karena persoalan sepele bisa memicu rasa ketersinggungannya.
Sedangkan faktor eksternal adalah pengaruh lingkungan yang tidak membuatnya merasa nyamah.

"Knalpot racing juga bisa jadi pemicu terjadinya kasus pemanahan ini. Ketika ada anak dari desa lain pakai knalpot racing lalu dilempar oleh anak dari desa lain sehingga menimbulkan rasa dendam," ucapnya.



Ketua IGI Dompu Ida Faridah, S. Pd menyebutkan rata-rata anak yang melakukan kekerasan bahkan berani melakukan tindak kriminal itu berasal dari keluarga yang memiliki masalah di rumah (keluarga), minimnya
pola asuh anak, kurang perhatian dan pengawasan dari orang tua atau orang tua yang kurang peduli dengan anaknya.

"Hanya memenuhi kebutuhan sandang pangan. Sedangkan pendidikan diserahkan ke sekolah," ujarnya.

Menurutnya pendidikan dan pembinaan tidak hanya fokus pada anak melainkan juga sangat penting pendidikan dan pembinaan bagi orang tua. 

"Perlu juga pendidikan orangtuanya 
agar ada persamaan persepsi dan komitmen dalam mendidik anak," pintanya.

Adam Nurdiansyah, Ketua Forum Anak Dompu juga angkat bicara terkait persoalan anak ini. Siswa SMAN 1 Dompu ini lebih menekankan kepada peran dan tanggung jawab orang tua untuk mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Ia meminta para orang tua bersikap tegas kepada anak-anaknya agar jangan diberikan kesempatan berkeliaran di malam hari. 

"Sikap tegas dari orang tua terhadap anak-anaknya itu harus ada. Anak-anak juga harus diberikan perhatian dan kasih sayang agar betah di rumah. Jangan sampai anaknya dibiarkan keluyuran sampai larut malam," sarannya.

Ia juga mengungkap fakta bahwa anak-anak pelaku kekerasan mengonsumsi minuman keras (miras) terlebih dahulu sebelum beraksi untuk membangkitkan keberanian. 

"Mereka mendapatkan miras itu dari warung-warung berkedok menjual mie rebus," ungkapnya.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Drs. H. Syahrir, M. Si menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap persoalan yang terjadi di Kabupaten Dompu akhir-akhir ini. Karena itu Kementerian Agama Kabupaten Dompu telah menyusun materi khutbah jumat yang khusus memberikan penekanan terkait persoalan ini.

"In syaallah mulai khutbah Jumat besok (hari ini,red) akan disampaikan oleh para khatib di masjid-masjid," ujarnya.

Wakil Sekretaris PGRI Kabupaten Dompu, Ikraman, M. Pd mengusulkan hasil-hasil pertemuan tersebut agar dapat diteruskan ke desa-desa agar dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian semua pihak.

Sedangkan Ketua PGRI, Asrulriady, S. Pd mengusulkan agar tempat-tempat pembuatan anak panah ditelusuri untuk mencegah terjadinya kasus yang sama di waktu-waktu yang akan datang.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun menjelaskan persoalan anak yang terkibat dalam kasus panahan ini sangat njlimet (kompleks) karena saling berkaitan satu sama lain. Mulai dari kurangnya perhatian dan bimbingan orang tua, hingga bersinggungan dengan penyalahgunaan miras bahkan narkoba. 

"Perlu ada kepedulian dan perhatian bersama mengatasi persoalan ini," urainya.

Di sesi pamungkas Kajari Dompu menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak harus dipahami secara proporsional. Dikatakannya UU tersebut bukan melindungi anak-anak yang melakukan tindak pidana untuk membebaskannya dari segala bentuk hukuman.
Selanjutnya Kajari berharap genk-genk anak yang ada di Dompu mengarah ke arah hal-hal yang positif dan bermanfaat dan menghindari hal-hal negatif.
"Karena genk itu adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kesamaan visi. Mari kita arahkan agar genk-genk ini mengarah kepada hal-hal yang positif," harapnya.

Rapat koordinasi yang berlangsung sekitar 2 (dua) jam itu menghasilkan sejumlah rekomendasi yang disusun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu selaku leading sector acara tersebut. (emo).