RDPU di DPRD Dompu Terkait Pupuk dan Obat Pertanian Hasilkan 19 Poin

Kategori Berita

.

RDPU di DPRD Dompu Terkait Pupuk dan Obat Pertanian Hasilkan 19 Poin

Koran lensa pos
Jumat, 19 November 2021

 



Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Ruang Rapat Terbatas DPRD Kabupaten Dompu, Kamis (18/11/2021) berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan pupuk dan obat-obatan pertanian. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ir. Muttakun itu menindaklanjuti keluhan petani terkait mahalnya harga pupuk dan obat-obatan pertanian.

RDPU yang melibatkan lintas Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Dompu itu mengundang dan menghadirkan pihak eksekutif. Di antaranya Asisten II, Disperindag, Distanbun. Termasuk pula Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten Dompu serta Distributor, Pengecer dan Pemohon Hearing dari Aliansi Petani Menggugat yang dimotori oleh Rosihan. 
RDPU itu menghasilkan 19 butir kesimpulan yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif, distributor dan pengecer pupuk di Kabupaten Dompu. Inilah selengkapnya hasil RDPU dimaksud :

1. Persoalan pupuk terjadi karena ada petani  di luar RDKK yang turut mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
2. Penyaluran pupuk oleh distributor dan pengecer harus merujuk pada data kelompok tani resmi yang nama-namanya ada dalam RDKK.
3. Pemerintah Kabupaten Dompu mendorong penambahan pengecer/agen sehingga terpenuhi 1 pengecer 1 desa.
4. Perbaikan proses input RDKK sesuai kebutuhan per bulan per musim tanam.
5. Bupati Dompu segera mengirim surat ke Kementan RI untuk Mempercepat kebijakan penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi.
6. Petani dan masyarakat diharapkan pro aktif untuk melaporkan hal2 yang terjadi di tingkat lapangan terkait ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi termasuk melaporkan oknum distributor dan pengecer yang nakal.
7. Distributor diharapkan melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk oleh pengecernya.
8. Mendorong efektifitas pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan oleh KP3 dan pengawasan sektoral oleh Distanbun dan Disperindag.
9. Pemkab perlu memikirkan petani RDKK yang tidak mampu menebus pupuk bersubsidi.
10. Pemkab diharapkan dapat memperjuangkan tambahan alokasi pupuk untuk kabupaten Dompu ke Pemprop NTB dan Pemerintah Pusat.
11. Aparat keamanan dan Pol PP perlu mengawal distribusi dan penyaluran pupuk baik di tingkat distributor maupun di tingkat pengecer.
12. Tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum terhadap distributor dan pengecer yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi.
13. Distributor dan pengecer pupuk dilarang menjual paket pupuk bersubsidi bersama non subsidi.
14. Konsumen (masyarakat dan petani) diharapkan memanfaatkan layanan pengaduan yg sudah tersedia nama dan nomor HP Distributor di tingkat pengecer.
15. Seluruh pengecer wajib memberikan nota pembelian pupuk.
16. Edukasi untuk menumbuhkan kesadaran petani agar tidak menggunakan herbisida dalam usaha tani
17. Meningkatnya harga obat2an pertanian diluar jangkauan pemerintah dan peningkatan harga obat2an terjadi karena meningkatnya biaya produksi di tingkat produsen.
18. Mendorong Distanbun untuk memperbaiki sistim pelayanan dalam proses pengalokasian dan distribusi pupuk.
19. Intervensi APBD dalam menyelesaikan persoalan kelangkaan pupuk dan peningkatan produksi pertanian. (emo).