Tergiur Iming-Iming Investasi Bodong, Sebelas Wanita di Dompu Jadi Korban

Kategori Berita

.

Tergiur Iming-Iming Investasi Bodong, Sebelas Wanita di Dompu Jadi Korban

Koran lensa pos
Minggu, 26 September 2021

 

       Supardin Siddik, SH., MH

Dompu, koranlensapost.com - Akibat tergiur dengan iming-iming investasi bodong, sebanyak 11 (sebelas) orang dari Kabupaten Dompu menjadi korban penipuan. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian mencapai Rp. 1.035.000.000,- (satu miliar tiga puluh lima juta rupiah).

Informasi tersebut disampaikan oleh Supardin Siddik, SH., MH selaku Kuasa Hukum kesebelas orang yang menjadi korban tersebut.

"Sebelas orang yang menjadi korban ini semuanya perempuan dan terduga pelakunya juga perempuan berinisial M dari Lombok Tengah," ungkap Supardin.

Advokat muda ini menceritakan kronologis terjadinya kasus penipuan bermodus investasi bodong itu. Mulanya para korban mendapatkan informasii melalui media sosial dengan iming-iming bisnis catering dan sejenisnya.

Modusnya seseorang dari Lombok Tengah menawarkan investasi dengan pemberian keuntungan disesuaikan dengan besar kecilnya modal. Misalnya modal Rp. 50 juta  dalam tempo 8 hari akan dikembalikan menjadi Rp. 57 juta.

"Awalnya baru satu orang lalu berkembang informasi dari mulut ke mulut sampai menjadi sebelas orang," jelasnya.

Supardin menyebutkan nilai kerugian dari sebelas orang tersebut bervariasi mulai dari Rp. 70 juta hingga Rp. 300 juta. 
Uniknya, kata Supardin pengelola usaha ini tidak memiliki perusahaan. Namun para korban bisa tergiur karena pengembalian keuntungan yang besar dalam tempo yang singkat.

"Mulanya para korban menerima transfer keuntungan yang diperoleh namun kemudian lama-lama tidak lagi ditransfer. Pengembalian keuntungan itu macet di saat angka kerugian mencapai.1.035.000.000," bebernya. 

Dikatakan Supardin dalam pertemuan di Polsek Dompu minggu lalu, pihak korban menunjuk dirinya sebagai Kuasa Hukum untuk menemui M pengelola investasi yang tidak diketahui jelas alamatnya itu.  Setelah melalui proses pencarian beberapa hari akhirnya dirinya bisa bertemu dengan M, pengelola investasi ini.

"M mau secara koorperatif mengembalikan dana dari 11 orang ini. Tenggang waktu pengembaliannya 45 hari. Kalau lewat dari itu kita akan menempuh jalur hukum pidana," pungkasnya sembari berharap kepada masyarakat agar berhati-hati dengan iming-iming investasi online. (emo).