Tes di Kejari Dompu, Sejumlah Tenaga Kontrak Lama Terdepak

Kategori Berita

.

Tes di Kejari Dompu, Sejumlah Tenaga Kontrak Lama Terdepak

Koran lensa pos
Rabu, 11 Agustus 2021

 


Dompu, koranlensapost.com - Akhir Juli 2021 lalu,  Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan tes penerimaan tenaga kontrak yang akan bekerja pada kantor tersebut. Hal itu merujuk pada Pengumuman Nomor : 01/N.2.15/Cp.1/07/2021. 

Formasi yang dibutuhkan adalah sebanyak 14 (empat belas) orang tenaga kontrak, yakni Pramubhakti (PB) 8 orang, Satuan Pengamanan (Satpam) 3 orang, Pengemudi (DRV) 1 orang dan Cleaning Service (CS) 2 orang.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Abdul Azis, SH (Kasubbagbin) tersebut, pelamar berasal dari masyarakat umum termasuk juga bagi para tenaga kontrak lama yang masih bekerja di kantor tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan. Sejumlah tenaga kontrak lama di kantor tersebut tersingkir alias tidak lolos seleksi. Otomatis posisi mereka digantikan oleh tenaga kontrak baru yang lolos dalam proses seleksi itu.
Hal itu tentu saja membuat mereka kecewa bercampur sedih. Ada juga yang menangis karena tidak menyangka akan mengalami nasib demikian. Pasalnya mereka telah bertahun-tahun bekerja di kantor tersebut, bahkan ada yang sudah belasan tahun. 

"Mengapa kami dites lagi padahal kami sudah lama bekerja di situ ? ," tanya Juraid, salah seorang Satpam yang telah mengabdi di kantor itu sejak bulan Februari 2014.

Ungkapan kekecewaan juga dilontarkan oleh Fatma, salah seorang PB yang juga turut terdepak.

"Kita sudah mengabdi cukup lama di situ. Tidak pernah ada teguran dari Kajari atau Kejagung karena kesalahan yang telah kami perbuat. Kami bekerja baik-baik saja selama ini," ungkap wanita yang bekerja sejak Maret 2011 itu. 
Sementara salah seorang Satpam lain, Karmiji (bekerja sejak tahun 2009) mengaku pasrah dengan keputusan tersebut meskipun dengan berat hati.

"Kita ini bawahan tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya dengan nada pasrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Mei Abeto Harahap, SH., MH yang dikonfirmasi media ini memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut. Dikatakannya bahwa Kejaksaan Negeri Dompu saat ini sedang mereformasi diri. Proses tes tersebut merupakan bagian dari program reformasi birokrasi di lembaga Adhyaksa tersebut. "Bagi yang sudah lama bekerja apa jadi jaminan selamanya eksis di Kejaksaan ? Dasarnya apa ? Saya sendiri selaku Kajari dilakukan assesmen oleh pimpinan pusat secara berkala, apalagi hanya level pelaksana," tegasnya.

Dijelaskannya bahwa dalam rangka terwujudnya aparatur yang berkualitas, dilakukanlah tes penerimaan tenaga kontrak berupa Psikotest, Wawancara,
Kepribadian, tes tertulis, Praktek dan Administrasi. 
"Kejaksaan adalah lembaga negara yang menggunakan uang negara, maka bagi yang bekerja dituntut harus berprestasi, disiplin, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Kajari menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh Kejari Dompu dengan cara yang transparan, akuntabel dan berkualitas, agar Kejaksaan menjadi lebih baik lagi.

"Yang lulus kemarin dan diterima juga dijamin adalah warga dengan KTP Dompu asli koq, dan siapa saja warga Dompu boleh bekerja di Kejaksaan sepanjang lulus seleksi. Jika masih penasaran, sampaikan saja kepada yang bersangkutan nanti di periode berikutnya akan ada test lagi secara berkala bagi semua, termasuk yang sekarang lolos diterima, maupun masyarakat umum yang mengikuti, jadi silahkan pergunakan kesempatan periode berikutnya untuk mendapatkan posisi dengan syarat kompetensi yang jelas bukan karena tolok ukur sudah  lamanya kerja," tandasnya.

Di akhir klarifikasinya, ia menambahkan pula bahwa yang sudah diterima saat ini belum mulai bekerja. Jika hasilnya kurang mereka juga akan dievaluasi dengan serangkaian test lagi. (emo).