Muhammad Ikhsan Minta PPL Dampingi Petani dalam Pengajuan e-RDKK

Kategori Berita

.

Muhammad Ikhsan Minta PPL Dampingi Petani dalam Pengajuan e-RDKK

Koran lensa pos
Kamis, 12 Agustus 2021

 


Dompu, koranlensapost.com - Bertempat di Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu (tepatnya di kediaman Pengecer Pupuk Tiga Jaya Syarifuddin Kanjeng), Kamis.(12/8/2021) berlangsung kegiatan sosialisasi e-RDKK yaitu suatu sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok untuk penerimaan pupuk bersubsidi dan Kartu Tani sesuai kebijakan Kementerian Pertanian RI.

Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Distributor dan Pengecer Pupuk tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu Muhammad Ikhsan, S. Sos, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Woja, Dirman, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Woja Edyson, Distributor Pupuk Urea Nursyamsiah, SE (CV. Santya Makmur dan Suharman, SE dari CV. Pebri Bumi ( Non urea), beberapa pengecer dan perwakilan kelompok tani di Kelurahan Montabaru, Desa Mumbu dan Riwo Kecamatan Woja.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan, S. Sos dalam arahannya menyampaikan harapan kepada para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) agar benar-benar membantu dan mengadvokasi petani dalam hal pengajuan e-RDKK ini.


"Karena pengajuan RDKK sudah tidak bisa manual lagi, sekarang di era tekhnologi ini pendataan harus secara online, maka para petugas atau PPL agar benar-benar membantu dan melakukan pendampingan untuk tertibnya administrasi kelompok-kelompok tani," pinta politisi NasDem dua periode yang akrab disapa Om Chan ini.

Selain itu, lanjutnya supaya tidak menimbulkan sikap saling curiga mengenai kelangkaan pupuk, maka diharapkan kepada pemerintah melakukan upaya sosialisasi secara maksimal tentang prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan pupuk.

Kepada petani juga Om Chan mengimbau agar taat aturan dan mau menerima arahan-arahan dari PPL demi kelancaran program-program pertanian. Contoh kecil misalnya PPL meminta pengumpulan KTP untuk kebutuhan administrasi, maka hendaknya bisa segera memenuhinya demi kelancaran dan kepentingan bersama. 
Demikian pula dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, ia mengimbau agar hendaknya disesuaikan dengan aturan dan tidak melakukan penyalahgunaan maupun pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (emo).