Kabag Prokopim Setda Dompu Jelaskan Tentang Program Vaksinasi Covid -19

Kategori Berita

.

Kabag Prokopim Setda Dompu Jelaskan Tentang Program Vaksinasi Covid -19

Koran lensa pos
Kamis, 05 Agustus 2021

 

              Kabag Prokopim Setda Dompu,                             Muhammad Iksan, S. ST., MM


Dompu, koranlensapost.com - Program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Tidak terkecuali di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Iksan, S. ST., MM memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Iksan menegaskan bahwa vaksinasi adalah program pusat. Ketika pemerintah pusat mengeluarkan suatu program, otomatis pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan program tersebut. Tujuannya agar masyarakat bisa sehat dan terhindar dari wabah Covid -19.

"Agar masyarakat Indonesia termasuk Dompu ini sehat, caranya adalah divaksin," jelasnya.

Ia mengatakan sebenarnya vaksinasi bukan kebijakan yang memaksa. Karena masyarakat tidak serta merta dinerikan suntikan vaksin. Tetapi terlebih dahulu 
menanyakan kondisi calon penerima vaksin dan melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan itu diperoleh kejelasan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk divaksin atau tidak.

"Tapi masyarakat tidak boleh mengklaim dirinya sakit karena yang menentukan adalah hasil pemeriksaan dokter di tempat pelaksanaan vaksin," tandasnya.

Iksan melanjutkan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin, misalnya karena memiliki penyakit bawaan (kormobid), maka dokter akan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh divaksin.

"Surat keterangan ini bisa menjadi dasar bagi penerima pelayanan pembuatan KTP, atau untuk menerima bantuan PKH dan sejenisnya apabila diminta sertifikat vaksin tinggal ditunjukkan surat keterangan itu. Berarti layak untuk menerima bantuan," tuturnya.

Lebih lanjut diterangkan Iksan bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin setelah melalui pemeriksaan dokter, maka berhak mendapatkan rekomendasi dari dokter yang fungsinya sama dengan sertifikat vaksin. Tetapi bagi ASN yang memenuhi ketentuan untuk divaksin, harus melaksanakan vaksinasi. Karena ASN adalah contoh (patron) bagi masyarakat.

"Pemerintah mengharapkan ASN harus menjadi pioner yang bisa membangun kesadaran masyarakat untuk hidup sehat," pungkasnya. (emo).