Tindaklanjuti Instruksi Walikota Tentang PPKM, Camat Raba Pimpin Rapat Bersama Perangkat Kecamatan

Kategori Berita

.

Tindaklanjuti Instruksi Walikota Tentang PPKM, Camat Raba Pimpin Rapat Bersama Perangkat Kecamatan

Koran lensa pos
Rabu, 16 Juni 2021

 

Kota Bima, Lensa Pos Online - Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE telah mengeluarkan instruksi Nomor 209 tahun 2011 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona. 

Hal ini dilakukan Walikota Bima dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. 


Menindaklanjuti instruksi Walikota, Camat Raba, H. Ahmad, S.Ag, MM, Selasa (14/6/2021) langsung menggelar rapat bersama Forkopimda dan perangkat camat/ perangkat kelurahan. 


Camat Raba menjelaskan, Rapat ini dimaksudkan sebagai bentuk responsif Pemerintah Kecamatan Raba dalam menindaklanjuti instruksi Walikota Bima terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 


Berdasarkan kriteria zonasi Kota Bima dengan skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;


4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang; 5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 22.003; 6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yangmenimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (SUKUR)