Perda RPJMD Dompu Paling Lambat Ditetapkan 26 Agustus 2021

Kategori Berita

.

Perda RPJMD Dompu Paling Lambat Ditetapkan 26 Agustus 2021

Koran lensa pos
Jumat, 28 Mei 2021
              Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Dompu,                                       Muhammad Syahroni, SP., MM



Dompu, koranlensapost.com - Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pasal 264 point 4 mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. 

Demikian pemaparan Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP., MM terkait progres penyusunan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026. 

Ia mengemukakan Kepala Daerah Kabupaten Dompu telah dilantik tanggal 26 Februari 2021. Berdasarkan hitungan normatif paling lambat 26 Agustus 2021 Perda terkait RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021 – 2026 sudah harus ditetapkan.

"Penetapan Perda RPJMD Kabupaten Dompu selambat-lambatnya pada 26 Agustus 2021 tetapi atas petunjuk Pimpinan Daerah dan pak SEKDA serta disesuaikan dengan tahapan formal sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka ditargetkan PERDA terkait RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026 diupayakan rampung sebelum tanggal 30 Juli 2021," jelasnya.


Lebih lanjut ia memaparkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 banyak tahapan formal yang akan dilalui. 

"Dan agenda penting pertama dalam penyusunan RPJMD adalah diawali dengan penyusunan rancangan awal RPJMD tahun 2021 – 2026," ujarnya.

Dijelaskan Syahroni Rancangan Awal  (RANWAL)  RPJMD adalah merupakan penyempurnaan dari dokumen Rancangan Teknokratis  (RANTEK) RPJMD yang telah disusun sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih beberapa waktu yang lalu.

Diterangkannya Rancangan Teknokratis adalah perencanaan yang belum mengandung unsur politik karena disusun sebelum pelaksanaan PILKADA yang berisi gambaran umum kondisi daerah, sehingga diharapkan dokumen ini dapat memberikan informasi yang akurat kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih nantinya.
Sedangkan penyempurnaan yang dimaksud dalam rancangan awal RPJMD adalah dari dokumen rancangan teknokratis yang telah diserahkan ke bupati terpilih sehari setelah pelantikan akan disempurnakan dengan menjabarkan VISI dan MISI Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih untuk diturunkan menjadi lebih operasional lagi dalam bentuk tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan dan indikator kinerja yang telah disempurnakan.

Rangkaian Tahapan Penyusunan Dokumen Rancangan Awal sedang berproses dan proses Konsultasi Publik RANWAL RPJMD telah dilaksanakan. Sudah pula ada kesepakatan dengan DPRD akan Dokumen Rancangan Awal RPJMD tersebut. Selanjutnya dokumen tersebut sedang dikonsultasikan dengan pemerintahan atasan dalam hal ini Gubernur NTB. 

Lebih lanjut Syahroni menambahkan bahwa dokumen RANWAL hasil penyempurnaan setelah dikonsultasikan dengan Gubernur akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) masing-masing perangkat daerah.

Ia menegaskan tahapan masih relatif panjang. Masih akan ada pembahasan dengan OPD, masih akan ada MUSRENBANG yang akan melibatkan stakeholder terkait termasuk rekan rekan LSM.

"Dan tentu akan ada proses pembahasan Bersama DPRD dalam penyusunan Perda terkait RPJMD juga evaluasi RANPERDA  oleh Provinsi sebelum RPJMD tersebut ditetapkan dengan PERDA," urainya.



Pada kesempatan ini, Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabuparen Dompu ini memohon saran, kritik, masukan yang konstruktif serta dukungan semua pihak.
Saran, masukan serta dukungan yang konstruktif dapat disampaikan melalui e-mail bappedadompu@rocketmail.com.

"Sebagai bahan bacaan, Dokumen RPJMD Teknokratis dan Dokumen Draft Ranwal RPJMD serta Daftar Kamus Indikator rancangan Program RPJMD yang mengacu pada KEPMEN 050-3708 Tahun 2020 dapat didownload pada web Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu," pungkasnya. (emo).