PT. Bank NTB Syariah, OJK dan MES Sosialisasi Program Mawar Emas di Kota Bima

Kategori Berita

.

PT. Bank NTB Syariah, OJK dan MES Sosialisasi Program Mawar Emas di Kota Bima

Koran lensa pos
Kamis, 01 April 2021

 

Kota Bima, Lensa Pos Online - Dalam rangka memperkuat dan mendukung Program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, PT. Bank NTB Syariah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), melaksanakan sosialisasi Program MAWAR EMAS (Melawan Rentenir Berbasis Masjid). 

Kegiatan sosialisasi "Mawar Emas" yang dipusatkan di Masjid Al Muhajirin Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kamis (1/4/2021) dihadiri Wali Kota Bima, Perwakilan OJK NTB, Perwakilan Kantor Pusat PT..Bank NTB Syariah, MES NTB, BM Bank NTB Syariah Bima Abdul Hafith, SE, MM.Inov. Ketua Masjid Al Muhajirin H. Abdul Hafid, S.Sos, dan Ibu-Ibu Pelaku Usaha Kecil Menengah. 

Walikota Bima melalui Assisten I, Drs. Abdul Gawis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada OJK, PT. Bank NTB Syariah dan MES NTB yang menggelar kegiatan yang luar biasa ini. menurutnya, saat ini rentenir sudah merasuki semua sendi kehidupan masyarakat dari semua kalangan, baik petani, pedagang, nelayan, dsb. 


Untuk itu saya berharap, melalui program Mawar Emas ini, akan meringankan beban masyarakat untuk tidak lagi menjalankan usahanya melalui modal dari rentenir, harapnya.  


Senada juga disampaikan, Bambang S. Antariksawan, selaku Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB, bahwa Program Mawar Emas ini sudah lama di lounching, dilatarbelakangi kegiatan safari ramadhan Bapak Gubernur, Kepala OJK dan Kepala-kepala OPD. Melihat adanya fenomena Ibu-ibu yang banyak terjerat praktek rentenir. 


Untuk itu lahirlah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) melalui program Mawar Emas tersebut. Program yang berbasis masjid ini tentunya sangat efektif dilakukan, karena disamping sebagai tempat ibadah, Masjid juga bisa diberdayakan sebagai pusat ekonomi masyarakat, terang Bambang. 


Bambang juga menjelaskan bahwa di tahun 2020, sudah dialokasikan dana senilai Rp. 948 juta se NTB untuk mendukung program MES Mawar Emas tersebut, dengan rincian Kota Mataram Rp. 61 juta, Lombok Barat Rp. 74 juta, Lombok Tengah Rp. 119 juta, Lombok Timur Rp. 560 juta, KLU Rp. 80 juta, KSB Rp. 17 juta, dan Dompu Rp. 37 juta. Untuk tahun 2021 ini Kota Bima akan dialokasikan senilai Rp. 80 juta untuk 4 kelompok. 


Bambang berharap, dengan modal usaha secara lunak tersebut, usaha Ibu-ibu semakin berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat, dan praktek rentenir harus betul-betul diperangi. karena menyusahkan, meresahkan dan merugikan masyarakat, ungkapnya. 


Sementara itu, DR. Muhammad Ali, M.Si Koordinator Pemberdayaan Ekonomi MES NTB, menegaskan, bahwa program ini lanjutan dari program sebelumnya di beberapa Kabupaten/ Kota. Ini bagian dari upaya mendorong pelaksanaan ekonomi syariah dapat berjalan secara baik berbasis masjid. Kedepan tentu kita akan mencari formulasi yang lebih baik Lagi. Saya berharap tambah Ali, mudah-mudahan dengan pinjaman lunak ini menjadi titik balik terbangunnya kesadaran kolektif masyarakat untuk memerangi praktek-praktek rentenir yang menyulitkan masyarakat, dan memperbaiki praktek kedepan lebih baik lagi, ungkapnya. 


Senada juga disampaikan Manager Bisnis dan Rittel PT. Bank NTB Syariah, Muhammad Nur Rahmat, Bahwa peran Bank NTB Syariah dalam hal ini, membantu meringankan beban masyarakat, terhadap akses pembiayaan informal seperti rentenir. Bank NTB Syariah hadir untuk memberikan pembiayaan yang sangat lunak tanpa ada penambahan margin (bagi hasil) dan agunan, dengan harapan Ibu-ibu lebih meningkatkan lagi usahanya. Bahkan mereka yang lancar pengembalian pembiayaan tersebut, dapat mengajukan kembali tambahan modal usaha, terang Rahmat. 


"Saya berharap Ibu-ibu yang selama ini berhubungan dengan rentenir, agar beralih dengan memanfaatkan program perbankan syariah yang ada, secara jujur saling percaya dan bertanggungjawab, ujar Rahmat. 


Pada kesempatan tersebut Muhammad Nur Rahmat juga menjelaskan persyaratan mendapatkan pembiayaan lunak Program Mawar Emas senilai Rp. 1 juta perorang tersebut, yakni 1). Berbentuk kelompok dengan jumlah anggota 20 orang, 2). Foto copy KTP suami - istri, bagi yang belum menikah cukup membawa foto copy KTP orang tua, 3). Kartu Keluarga, 4). Pas Foto ukuran 3x4, 5). Usia minimal 20 tahun, 6). Diutamakan Anggota Majelis Taklim atau yang tinggal dekat masjid. (SUKUR)