Polres Dompu Ungkap Dua Kasus Prostitusi

Kategori Berita

.

Polres Dompu Ungkap Dua Kasus Prostitusi

Koran lensa pos
Kamis, 15 April 2021

Dompu, koranlensapost.com - Polres Dompu berhasil mengungkap 2 (dua) kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Rinjani 2021 yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 Maret hingga 11 April 2021

Demikian diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan saat memimpin acara Jumpa Pers di Mapolres Dompu, Senin (12/4/2021) pukul 11.00 Wita. 
Kedua kasus esek-esek di luar nikah itu terjadi di kos-kosan di Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja dan di kos-kosan Lingkungan Pelita Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK menjelaskan dalam dua kasus itu, polisi mengamankan 2 (dua) orang mucikari yang sama-sama berstatus janda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 
"Sejauh ini sudah dalam proses sidik dan sedang kita lengkapi berkas perkaranya," kata Ivan.

Dikatakannya kedua orang mucikari ini bertugas menghubungkan pria hidung belang yang membutuhkan kencan dengan wanita sesuai kriteria yang diinginkannya. Selanjutnya proses transaksi mengenai tarif dilakukan oleh kedua insan berlainan jenis itu dan kedua mucikari mendapatkan jatah atas 'jasa' yang telah dilakukannya.


"Mucikari ini melakukan hal ini sudah berjalan satu tahun di lokasi pindah-pindah tidak di satu tempat," ungkap Ivan.

Disebutnya tarif yang ditawarkan sekali 'main' antara Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000.  

Dalam pengungkapan kedua kasus prostitusi itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa handphone, uang dan alat kontrasepsi.

Ia menegaskan pemilik kos-kosan tidak mengetahui adanya bisnis haram ini.

"Pemilik kos-kosan tidak tahu di tempatnya ada kegiatan prostitusi ini karena yang menyalahgunakan adalah mucikari ini," sebutnya.

Selain dua kasus prostitusi tersebut, Sat Reskrim Polres Dompu juga berhasil mengungkap 6 (enam) kasus perjudian.

"Ada 8 kasus yang berhasil kami ungkap dalam Operasi Pekat menjelang bulan suci Ramadhan ini," ujarnya. 

Sat Narkoba juga mengungkap 7 kasus miras (2 kasus Target Operasi /TO dan 5 kasus non TO) dengan jumlah tersangka 9 orang.

"Adapun BB 18 botol bir, 102 liter arak, 71 botol sofi, 29 botol. Jumlah keseluruhan 220 botol," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos.

Tamrin menyebut kasus peredaran miras ini terjadi di beberapa wilayah di Kecamatan Woja, Manggelewa dan Pekat. (AMIN).