Terkait Kasus Pencurian Galon dan HP Jadul, Ini Keterangan Kapolsek Woja

Kategori Berita

.

Terkait Kasus Pencurian Galon dan HP Jadul, Ini Keterangan Kapolsek Woja

Koran lensa pos
Jumat, 05 Maret 2021



Dompu, koranlensapost.com - Seorang pria berinisial BR (26), warga Dusun Buncu Selatan Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang dilaporkan ke Polsek Woja oleh warga dusun tetangga karena diduga mencuri sebuah galon dan handphone jadul merk Nokia 105 pada Rabu (3/3/2021) kemarin sempat menjadi perbincangan publik.

Pasalnya dilihat dari nilai barang yang dicuri terlalu remeh, tetapi pemilik rumah yang menjadi korban pencurian tega melaporkan kepada pihak kepolisian yang berujung penangkapan terhadap terduga pelaku oleh anggota Polsek Woja di kediamannya. Bahkan pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp-nya mengungkap ada fakta lain di balik kasus pencurian galon dan hp senter itu.

Kapolsek menyebutkan bahwa terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan memasuki rumah orang lain bukan sekali itu saja, tetapi sudah kerap kali melakukan hal yang sama sehingga meresahkan masyarakat.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan hal yang sama," ungkap Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan berdasarkan pengakuan korban pula, bahwa pada saat kejadian pencurian galon dan HP Nokia itu, korban juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp. 350.000 yang disimpannya di dalam tas.

"Menurut keterangan korban juga  kehilangan uang sebesar Rp. 350.000 yang korban simpan di tas milik korban yang ada di rumah pada saat itu," bebernya.

Kapolsek menambahkan bahwa galon dan HP yang dicuri sudah dijual oleh BP (terduga pelaku). HP Nokia itu masih aktif dijual dengan harga Rp. 50.000 dan galon merk Lam-Lam itu dijual dengan harga Rp. 40.000. (AMIN).