Diduga Curi Kulkas Milik Bos-nya, Karyawan Toko di Manggelewa Diciduk Polisi

Kategori Berita

.

Diduga Curi Kulkas Milik Bos-nya, Karyawan Toko di Manggelewa Diciduk Polisi

Koran lensa pos
Sabtu, 13 Maret 2021





Dompu, koranlensapost.com - Diduga mencuri satu unit kulkas, seorang remaja berinisial SL (18) asal Kabupaten Dompu, tepatnya warga Dusun Samada Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu.

Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyebutkan kulkas yang dicuri adalah milik Muhammad Fadhel (22) yang merupakan bos tempat ia bekerja. Pencurian terjadi pada hari Jum'at (12/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita. 

SL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/11/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek. Manggelewa, Tanggal 12 Maret 2021. Di mana korban melaporkan terduga atas hilangnya 1 (satu) unit kulkas kulkas merk Polytron type PRB 189, warna hijau muda miliknya. 

Dari keterangan korban, SL yang merupakan karyawannya itu awalnya disuruh oleh korban untuk mengangkut 1 (satu) unit mesin cuci dan 4 (empat) unit kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko milik korban untuk dibawa ke gudang toko sembari menyerahkan kunci gudang, menggunakan mobil pick up toko.

"Terduga kemudian melaksanakan perintah korban. Tapi, sayangnya terduga tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, ia malah menambahkan 1 (satu) unit kulkas (saat ini jadi barang bukti)," ungkap Hujaifah.

Korban sempat melihat saat terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas tersebut jadi sasaran niat jahat terduga. SL lalu berangkat membawa barang-tersebut. Ternyata benar,  terduga menurunkan 1 (unit) kulkas yang ia tambahkan tadi, di sebuah gang di sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan siapapun. 

Dari kejadian tersebut, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. Korban lalu diamankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (AMIN).