Khabar Gembira, Layanan Operasional Samsat Telah Dibuka di Kecamatan Pekat Dompu

Kategori Berita

.

Khabar Gembira, Layanan Operasional Samsat Telah Dibuka di Kecamatan Pekat Dompu

Koran lensa pos
Senin, 08 Februari 2021

 

Dompu, koranlensaos.com - Untuk mengefektifkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya. Kantor Samsat telah membuka layanan operasional di Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, yang berlokasi di Desa Kadindi Barat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. 

Pembukan Kantor Operasional Samsat tersebut ditandai Peresmian oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah ((UPTB UPPD) Kabupaten Dompu, Jumat (5/3/2021). 

Hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Propinsi NTB Dr. Ir. Iswandi, M.Si., Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bima Erwin Gunawan, SE., MM., Kepala Badan Pengelolaan Pendapataan Daerah Dompu Ir. Armansyah, M. Si., Kasat Lantas Polres Dompu IPTU I Wayan Sukarsana, SH., Kepala UPTB UPTPD Dompu Muhammad Husni, S.Sos., M.Si., dan sejumlah unsur Muspika Kecamatan Pekat. 


Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu dan diakhiri dengan pemotongan pita pertanda diresmikan Unit Pelayanan Samsat Desa, yang dilakukan oleh Ir. Armansyah, M. Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapataan Daerah Kabupaten Dompu.


Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB UPPD) Kabupaten Dompu Muhammad Husni, M. Si, dalam sambutannya mengatakan, “Mengingat kondisi jarak masyarakat yang terlalu jauh dari pusat pelayanan samsat kabupaten Dompu. Jadi dengan adanya unit pelayanan Samsat Desa Kadindi Barat ini, dapat mempermudah pelayanan yang lebih efektif kepada seluruh masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya," ujarnya.


Setelah peresmian unit pelayanan Samsat Desa Kadindi Barat, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan wajib pajak sehingga pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor tetap mendapatkan perlindungan penuh oleh Jasa Raharja ketika berkendara, terkecuali kecelakaan tunggal (out of control). (TIM)