Hampir Setahun Kabur ke Sumbawa, Pelaku Curanmor di Manggelewa Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Hampir Setahun Kabur ke Sumbawa, Pelaku Curanmor di Manggelewa Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Jumat, 05 Februari 2021






Dompu, koranlensapost.com - Setelah hampir setahun kabur ke Kabupaten Sumbawa, seorang pria berinisial US (42) pulang ke rumahnya di Dusun Meci Angi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB. 
Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setahun yang lalu tepatnya pada 28 Februari 2020 sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa tertanggal 28 Februari 2020. 
Adapun pemilik ranmor yang dicuri adalah Fiska Mamona (26). Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat. Saat itu korban Fiska Mamona memarkir sepeda motornya di halaman kos-kosan yang ia tempati di Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa. 
"Ia mengetahui kehilangan sepeda motor pada pagi harinya sekira pukul 08.10 wita setelah diberitahu oleh teman kosnya," ungkap Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Atas kejadian itu korban Fiska Mamona melaporkan ke Mapolsek Manggelewa dengan nomor laporan sebagaimana tersebut di atas.

Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa. Setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian. 

Kepulangan US ke Dompu rupanya terendus oleh Tim Puma Polres Dompu. Atas informasi itu Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan terkait informasi itu.

Setelah memastikan keberadaan US, Tim Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US yang saat itu tengah nongkrong bersama temannya di bundaran (Cabang Soriutu), Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya ia digelandang ke Mapolres Dompu.

"Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Hujaifah. (AMIN).