Diduga Spesialis Pelaku Curanmor, Remaja 17 Tahun Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Diduga Spesialis Pelaku Curanmor, Remaja 17 Tahun Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Jumat, 19 Februari 2021





Dompu, koranlensapost.com - Usianya masih sangat belia. Masih 17 tahun. Badannya juga nampak kurus. Tetapi karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), remaja berinisial R akhirnya terpaksa diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Dompu.

Penangkapan terhadap remaja asal Dusun Wadu Mbani Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten Dompu terjadi pada hari Rabu (17/2/2021 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Sebelum ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian Polsek Dompu.

Kapolsek Dompu, IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda bernama Sultan sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima, tepatnya di depan SDN No. 26 Dompu Desa O'o Kecamatan Dompu. 

Tiba-tiba Sultan melintas seseorang mengendarai sepeda motor merk Yamaha, type Jupiter MX. Sultan mengenali sepeda motor itu adalah  milik A. Latif warga desa O'o yang hilang pada hari Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 03. 00 Wita lalu.

Sultan kemudian menghubungi Wawan, anak dari A. Latif dan memberitahukan tentang sepeda motor yang hilang tetapi dikendarai orang lain itu.

Sesaat kemudian Wawan bersama Sultan dan rekan-rekannya melaporkan ke Polsek Dompu. Akhirnya bersama personil Polsek Dompu, mengejar pengendara yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.

Mengetahui dirinya dikejar, terduga pelaku meninggalkan sepeda motor curiannya dan berusaha kabur dengan cara menyusup di lahan jagung. Namun akhirnya upaya terduga pelaku untuk meloloskan diri gagal. Ia berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Dompu.

Di hadapan petugas, R mengaku tidak sendiri. Masih ada 2 (dua) orang temannya saat melakukan pencurian. 

"Bahkan saat itu mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 (tiga) TKP berbeda di wilayah Dompu. Kedua temannya sedang dalam pencarian," ungkap Hujaifah.

Sementara itu menurut pengakuan korban, ia menyimpan motornya di ruang tamu sekitar pukul 21.00 wita dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motornya digantung di ruang keluarga samping ruang tamu. Sebelum tidur, korban sudah memastikan seluruh pintu dan jendela telah ditutup rapat.

"Namun saat terbangun, korban tak melihat motornya. Sementara pintu ruang tamu, dan jendela ditemukan dalam keadaan sudah terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku masuk melalui ventilasi di atas jendela ruang tamu," 

Saat ini, pelaku (R) tengah mendekam di balik sel Mapolsek Dompu. Sedangkan 2 (dua) rekannya sedang dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (AMIN)