Tim Dit Resnarkoba Polda NTB Tangkap UJ Terduga Pemilik Sabu 19,6 Gram di Dompu

Kategori Berita

.

Tim Dit Resnarkoba Polda NTB Tangkap UJ Terduga Pemilik Sabu 19,6 Gram di Dompu

Koran lensa pos
Minggu, 24 Januari 2021


Dompu, koranlensapost.com - Tim Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menangkap UJ (31), seorang pria beralamat di Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Ia diringkus karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu seberat 19,6 gram. 
"Hal itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya pada sabtu, 23 Januari 2021, sekira pukul 07.00 wita," ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K selaku ketua Tim membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," terangnya.

Penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jum'at 22 Januari 2021 pukul 14.00 wita terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ.  Atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan dan penyelidikan.  Keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.

Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti 19,6 gram.

Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.

Usai melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. UJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia diduga telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(AMIN).