Terkait Kasus Adegan Syur di Ruang Isolasi RSU Dompu, LAMDO Dompu Angkat Bicara

Kategori Berita

.

Terkait Kasus Adegan Syur di Ruang Isolasi RSU Dompu, LAMDO Dompu Angkat Bicara

Koran lensa pos
Rabu, 27 Januari 2021


Dompu, koranlensapost.com - Kasus dugaan terjadinya perbuatan asusila di Kamar 06 Ruang Isolasi Pasien Covid -19 RSU Dompu pada 11 Januari 2021 memang menyedot perhatian publik. Berbagai tanggapan negatif dilontarkan oleh masyarakat lewat media sosial maupun secara langsung dalam perbincangan di berbagai tempat. Sorotan negatif itu umumnya terhadap lemahnya pengamanan di RSU tersebut sehingga ada orang lain bisa lolos ke ruang steril tersebut bahkan melakukan tindakan tak senonoh.
Sorotan tajam juga ditujukan kepada kedua terduga pelaku berlainan jenis yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri. 

Kasus ini juga tak luput dari perhatian Pengurus Lembaga Adat Masyarakat Donggo.(LAMDO) Dompu. Ketua LAMDO Drs. Nasrullah, M. Pd mengecam atas terjadinya perbuatan memalukan yang terjadi di RSU Dompu yang merupakan fasilitas publik itu.

"Apa yang terjadi di Rumah Sakit ini adalah perbuatan biadab yang harus dikutuk dengan sekeras-kerasnya karena melakukan perbuatan mesum di ruang isolasi yang merupakan tempat steril. Ini sangat kita sayangkan," sorotnya.
Nasrullah menilai sistem pemgamanan di RSU Dompu sangat lemah sehingga terduga pelaku wanita itu bisa lolos masuk dalam Kamar 06 Ruang Isolasi untuk menemui terduga pria yang saat itu sedang diisolasi karena reaktif hasil pemeriksaan rapid test bahkan melakukan perbuatan yang melanggar aturan agama dan protokol kesehatan itu.
"Dengan kejadian ini kami mengharapkan kepada pihak RS untuk secara terbuka, fair dan jujur membuka persoalan ini kepada masyarakat apakah sistem pengamanannya memang lemah atau ada yang melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) Rumah Sakit karena ini sudah meresahkan masyarakat," pintanya.

Selanjutnya Nasrullah menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat pihak kepolisian Polres Dompu dalam menangani kasus ini. Terbukti dalam waktu singkat dua orang yakni A dan HM ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian ia juga berharap pihak kepolisian bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Bila ada orang lain yang terbukti memiliki keterlibatan yang sama dengan yang dilakukan oleh A dan HM, hendaknya juga ditahan dan dijadikan tersangka.
"Kalau pihak kepolisian pandang bulu maka masyarakat juga akan menilai buruk kinerja kepolisian," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Bidang Hukum LAMDO Dompu, Suharto Baco, SH menduga pihak RSU Dompu tidak menyampaikan data dan fakta secara objektif dan berimbang kepada Aparat Kepolisian terkait kasus ini. Sehingga menjadi pegangan bagi pihak kepolisian untuk menetapkan dua tersangka yang diduga menyebarkan video mesum berdurasi 1:30 menit itu yakni A dan HM (petugas medis di Ruang Isolasi). 


"Apakah data yang disampaikan oleh pihak RS ke pihak kepolisian sudah objektif dan berimbang atau sengaja menggiring orang-orang tertentu untuk menyelamatkan orang-orang tertentu ?," kata Pengacara senior ini mempertanyakan.

Ia juga mensinyalir kemungkinan adanya keterlibatan orang lain yang melakukan hal yang sama dengan A dan HM tetapi terkesan dirahasikan keterlibatannya.
"Kalau ada orang lain yang posisinya sama kenapa tidak diperlakukan sama ?," tegasnya.

Pada Selasa pagi (26/1/2021), sejumlah Pengurus LAMDO mendatangi RSU Dompu untuk menemui Direktur RSU dr. Alif Firyasa Maulana. Akan tetapi Direktur RSU Dompu tidak berada di tempat. 
"Bapak Direktur lagi kurang sehat," ungkap pihak Manajemen RSU Gunawan. Gunawan mempersilakan Pengurus LAMDO untuk membicarakan persoalan yang hendak disampaikan kepadanya di dalam ruangan, tetapi pihak Pengurus LAMDO enggan melakukannya.
"Kami ingin bertemu langsung dengan pak Direktur saja," kata Kahar Muzakar, salah seorang Pengurus LAMDO.


Demikian pula ketika Pengacara yang ditunjuk oleh Direktur RSU Dompu untuk penyelesaian kasua ini yakni Supardin Siddik, SH bersedia menerima apa yang disampaikan Pengurus LAMDO dan menyanggupi untuk meneruskan kepada Direktur. Tetapi pihak LAMDO juga tidak bersedia diwakilkan.
"Kami tetap ingin bertemu langsung pak Direktur. Kita atur jadwal saja," kata Ketua LAMDO seraya meminta nomor kontak pengacara tersebut. (AMIN).