Terduga Pencuri Sapi Ditangkap Anggota Polsek Manggelewa

Kategori Berita

.

Terduga Pencuri Sapi Ditangkap Anggota Polsek Manggelewa

Koran lensa pos
Kamis, 07 Januari 2021


Dompu, koranlensapost.com - Anggota Polsek Manggelewa meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dua ekor sapi.

Pria tersebut berinisial TF (27) warga
Dusun Lanci I Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Ia diringkus polisi karena diduga mencuri 2 (dua) ekor sapi milik Syamsul Hakim (35) warga Dusun Muhajirin Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggelewa pada selasa (5/1/2021) sekitar pukul 03.00 wita.


Kapolsek Manggekewa IPTU Rodolfo M. De Aroujo melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 06.30 wita. Ketika hendak mengecek sapi yang ia ikat di kandang yang berlokasi di belakang rumahnya. Ternyata sapi yang ia ikat raib digasak maling. 
"Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian," ungkap Hujaifah.

Upaya korban bersama personel Polsek Manggelewa dibantu warga setempat mencari sapi terus dilakukan di sekitar lahan pertanian warga dengan menyusuri jejak kaki sapi, setelah menempuh jarak sekitar 5km. Alhasil dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.


Merespon laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manggelewa bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut, saksi saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama yakni TF, selanjutnya anggota mencari TF ke rumahnya namun yang bersangkutan tidak di tempat. 
"Menurut informasi dari warga setempat, TF berada di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima," jelasnya.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 11.15 wita, Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar guna melakukan penangkapan terhadap TF. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa.

"Saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, atas perbuatannya ia  dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Hujaifah. (AMIN).