Diusut, Keterangan Palsu Saksi Paslon 4 Di Pilkada Sumbawa

Kategori Berita

.

Diusut, Keterangan Palsu Saksi Paslon 4 Di Pilkada Sumbawa

Koran lensa pos
Kamis, 07 Januari 2021

 

Sumbawa, koranlensapos.com - Saksi yang hadir di persidangan sengketa pilkada Sumbawa di Bawaslu NTB diduga memberikan keterangan palsu. Aparat penegak hukum dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kini menangani pelaporan terhadap saksi yang diajukan Pasangan Calon No.4 di pilkada tersebut, H Mahmud Abdullah - Dewi Noviany atau Mo-Novi. 


Wakapolres Sumbawa, Kompol Agung Asmara, S.IK. M.IK membenarkan adanya laporan yang dilaporkan oleh tim Jarot-Mokhlis melalui Andi Rusni ke Polres Sumbawa pada Rabu (6/1), terkait dugaan pemberian kesaksian palsu yang dilakukan oleh saksi tersebut.


"Untuk laporan pak Andi Rusni sudah kami terima dan langsung saya serahkan kepada tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yaitu Kejaksaan, Bawaslu dan Polisi," kata Agung. 


Nantinya Gakkumdu akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk ditelaah dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut. Pihak Polres juga nantinya akan memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi keterangan atas laporan tersebut. 


"Laporan ini akan segera ditindaklanjuti, setelah disidik dan diperiksa lebih lanjut nanti barulah kita tau ini tindak pidana atau tidak," katanya. 


Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Reskrim sesuai aturan dan transparan. Setiap ada laporan pasti akan diterima dan segera ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.


Ketua Tim Relawan Paslon Jarot-Mokhlis Kabupaten Sumbawa Andy Rusni SE MM, sebelumnya, melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Paslon Mo-Novi atau terlapor dalam persidangan laporan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang digelar di Bawaslu beberapa hari lalu.


Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Andi Rusni ke Polres Sumbawa dan diterima oleh Wakapolres , Rabu (6/1). 


"Kami atas nama tim Jarot-Mokhlis melaporkan terkait dengan pemberian keterangan palsu di depan persidangan sengeketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu Provinsi pada 30 Desember 2020," jelas Andi Rusni saat ditemui di Sumbawa, Rabu. 


Ia menjelaskan, dugaan kesaksian palsu itu dilakukan oleh seorang saksi yaitu AM alias Prem (37) warga Dusun Jotang Bawah Desa Jotang Kecamatan Empang Sumbawa. 


Menurut Andis, dalam sidang tersebut Prem telah bersaksi dan mengaku bahwa dirinya sebagai ketua Kelompok Tani Padi Ai Kawat 2 yang berlokasi di Desa Jotang. Selain itu Prem mengaku telah membuat proposal untuk mendapat bantuan dari pemerintah.


Namun pengakuan itu berbeda dengan investigasi yang dilakukan piha Jarot-Mokhlis di lapangan, bahwa kelompok tani Si Kawat 2 tersebut tidak ada atau tidak benar dan proposal pengajuan bantuan juga tidak ada. 


"Setelah kami cek, nama kelompok tani dan proposal untuk mendapat bantuan itu tidak ada," ungkap Andi. 


Berdasarkan ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa "barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengada-ada dengan sengaja  memberikan kesaksian atau keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 


"Atas pemberian keterangan palsu tersebut, kami pihak pelapor dalam perkara Bawaslu provinsi NTB merasa sangat dirugikan karena keterangan yang bersangkutan tidak benar," ujar Andi. 


Pengakuan saksi tersebut, tambah Andi, bahwa bantuan hand traktor dari Dinas Pertanian Provinsi NTB terkesan sudah benar atau sesuai mekanisme yang berlaku di birokrasi pemerintah. Padahal sesungguhnya hal itu sama sekali tidak benar. 


Andi juga mengatakan bahwa untuk membuktikan kesaksian saksi tersebut di dalam persidangan, pihaknya telah memiliki rekaman video sidang, dan dokumen lainnya sebagai bukti permulaan yang dilampirkan dalam laporan. 


"Demi menegakkan hukum dan memberi keadilan serta kepastian hukum dengan tujuan menjaga Marwah persidangan serta penegakan supremasi hukum maka dengan ini kami mengajukan pengaduan ini agar saksi tersebut dapat diadili berdasarkan peraturan perundang-undanganan yang berlaku," tandas Rusni. (TIM)