Pemimpin Pegadaian Syariah Se Pulau Sumbawa Paparkan Aneka Produk

Kategori Berita

.

Pemimpin Pegadaian Syariah Se Pulau Sumbawa Paparkan Aneka Produk

Koran lensa pos
Kamis, 17 Desember 2020
                            Nur Rochman
               Pimpinan Pegadaian Syariah 
                      Se Pulau Sumbawa

Dompu, koranlensapost.com. Pemimpin Cabang Pegadaian (Persero) Syariah Se Pulau Sumbawa, Nur Rochman memaparkan aneka produk usaha yang dijalankan oleh Pegadaian Syariah se Pulau Sumbawa.

Materi itu disampaikan oleh Nur Rochman dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja I Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC MOI) Kabupaten Dompu yang dirangkaikan dengan Talkshow dan Pelatihan Jurnalistik di Gedung PKK Dompu 16-17 Desember 2020.


Pada kesempatan tersebut, Nur Rochman menjelaskan PT. Pegadaian (Persero) merupakan salah satu lembaga keuangan non bank (LKNB) di Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis yaitu gadai, pembiayaan dan jasa lainnya. Selain melayani bisnis secara konvensional, Pegadaian juga memiliki unit bisnis syariah yang produknya sesuai dengan syariah Islam, yaitu Pegadaian Syariah.
Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis gadai (RAHN) dan Pembiayaan. 
"Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad RAHN atau gadai," jelasnya.


Ia menjelaskan mengenai kebolehan sistem RAHN (gadai) ini sudah diisyaratkan oleh Allah SWT dalam Al - Qur'an Surah Al Baqarah ayat 283 berbunyi Farihaanun maqbuudhoh. 
""Nabi Muhammad SAW juga dulu menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi," jelasnya.

Lebih lanjut Nanang menerangkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang RAHN dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu :
Murtahin (Penerima Barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (Yang menyerahkan barang) dilunasi.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Prinsipnya Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas ijin Rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun serta pemanfaatannya hanya  sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.


Selanjutnya ia menyebutkan ada 8 (delapan) jenis produk usaha yang kini sedang dikelola oleh Pegadaian Syariah se Pulau Sumbawa saat ini. 

Yang pertama adalah produk AMANAH yaitu produk pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional untuk pembelian kendaraan bermotor;
Kedua RAHN (Gadai), yakni pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa emas perhiasan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya:

Ketiga ARRUM BPKB yakni pembiayaan untuk pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor;

Keempat ARRUM EMAS, merupakan produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas-berlian). Melalui pembiayaan ini, pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah;

Kelima ARRUM HAJI adalah produk berupa pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah haji secara syariah dengan proses mudah, cepat dan aman. Nasabah hanya menyerahkan logam mulia senilai 3.5 gram untuk dapat digunakan memperoleh nomor porsi haji di Kementerian Agama;

Keenam RAHN HASAN  yaitu produk Rahn dengan tarif pemeliharaan sebesar 0%. Produk ini berlaku bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang senilai sekitar Rp. 500.000 dengan jaminan emas atau lainnya dan dikembalikan lagi sesuai nominal uang yang dipinjam;

Ketujuh produk MULIA adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai maupun angsuran sebagai alternatif pilihan investasi yang aman dan menguntungkan; dan
Kedelapan TABUNGAN EMAS - adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas bahkan dalam jumlah terkecil yakni 10 ribu rupiah, nasabah juga dapat melakukan transfer emas, pencairannya bisa dilakukan secara tunai atau dicetak ke dalam bentuk emas batangan.

 

Apakah Pegadaian Syariah Se-Pulau Sumbawa sesuai Syariah ?

"Semua produk di Pegadaian Syariah sudah melalui proses persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia  (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia," paparnya.

Dikatakannya Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri atas para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah, selain itu dalam operasonal penyaluran produk syariah PT. Pegadain (Persero) Syariah diawasi dan dimonitoring oleh Dewan Pengawas Syariah PT. Pegadaian (Persero) yakni KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc,MA,Ph.D dan Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
"Jadi bisa dipastikan semua produk di pegadaian syariah aman untuk ditransaksikan. Karena itu mari bermuamalah, kunjungi dan gunakan produk Pegadaian Syariah di outlet terdekat," ajaknya.



Adapun outlet Pegadaian Syariah ada di Pegadaian Syariah Dompu (Jl. Soekarno Hatta samping Paruga Samakai Dompu), Pegadaian Syariah Taman Kota Dompu (Alamat Taman Kota Pendopo Dompu)
Pegadaian Syariah Karijawa (Alamat Kelurahan Karijawa Kabupaten Dompu),
Pegadaian Syariah Rabangodu Bima (alamat Sebelum Jembatan Rabangodu Bima), 
Pegadaian Syariah Bima (Alamat lapangan Serasuba Kota Bima),
Pegadaian Syariah Pasar Raya (Alamat Pasar raya lama samping Pemotongan hewan kota Bima), dan Pegadaian Syariah Pasar Seketeng  Sumbawa Besar (Alamat Pasar Seketeng Sumbawa Besar).


Dalam Operasional Bisnisnya, PT. Pegadaian (Persero) Syariah Pulau Sumbawa semakin mendapat kepercayaan masyarakat semua kalangan. Selain itu sebagai kewajiban perusahaan tidak lupa Pegadaian Syariah aktif pada segala kegiatan Sosial Masyarakat melalui Dana Kebajikan Ummat (DKU) dan CSR-nya.


 Nur Rochman selaku Pemimpin Pegadaian Syariah Se-Pulau Sumbawa mengatakan ke 7 outlet yang tersebar di Bima-Dompu-Sumbawa ini siap memberikan pelayanan terbaik dan membantu memberikan solusi keuangan dan investasi masyarakat. (AMIN).