Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Kamis, 17 Desember 2020


Dompu, koranlensapost.com - Dua orang pria diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.(curat) serta seorang pria diduga sebagai penadah barang curian diringkus Tim Puma Polres Dompu.
Kedua terduga pelaku curat dimaksud adalah DH (21), AD (22). Keduanya berdomisili di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB. DH dan AD diduga sebagai pelaku Curat berupa 1 (satu) unit sepeda motor. Sedangkan MF (22) warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu sebagai terduga pelaku Penadah. 
Ketiga pria itu ditangkap pada hari Senin (14/12/2020) namun pada jam dan lokasi yang berbeda. 

Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan terduga penadah MF ditangkap terlebih dahulu di kediamannya pada sekitar pukul 16.20 Wita. Adapun DH ditangkap di rumahnya pukul 21.40 wita. Sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba Dusun Ncangga Desa Hu'u pukul 22.30 Wita.

"Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan yang diterima pihak Polres Dompu dari Suharno alias Dona selaku korban, Warga Dusun Mamboa Desa Hu'u Kecamatan Hu'u karena kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah Maron miliknya pada Sabtu 28 November 2020, Sekira pukul 03.00 wita di rumahnya," ungkap Hujaifah.

Hujaifah menerangkan dikutip dari keterangan korban, Curanmor itu terjadi, kala sepeda motor diparkir di teras rumahnya. Kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar (dekat pintu masuk), setelah membuka pintu pagar keduanya langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah.

"Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan Tim Puma Untuk menyelidiki terkait kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan ahirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa," labjut polisi berpostur jangkung yang familiar disapa Aby oleh para awak media tersebut.

Setelah mengetahui hal tersebut, pada sore hari Tim Puma bergegas menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan. 

MF menerangkan bahwa sepeda motor tersebut ia beli dari DH dan AD, kemudian sekira pukul 22.00 wita Tim Puma bergegas menuju Kecamatan Hu'u guna menangkap DH dan AD  selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, menurut keterangan DH dan AD. Setelah mencuri sepeda motor pada malam hari, pada pagi hari keduanya menghubungi MF terkait sepeda motor hasil curiannya untuk dijual. MF pun sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut. Atas kesepakatan itu, pada sekitar Pukul 07.00 wita keduanya menuju kediaman MF. Oleh MF Sepeda motor tersebut dibayar dengan harga 2 juta rupiah.

Saat ini ketiganya diamankan di Polres Dompu, DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (AMIN).