DPO Kasus Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Kategori Berita

.

DPO Kasus Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Koran lensa pos
Senin, 14 Desember 2020


Dompu, koranlensapost.com - Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk AR, pria 25 tahun alamat Dusun Sori Rae Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB. Ia ditangkap saat hendak beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Minggu (13/12/2020 sekitar pukul 01.20 Wita di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 

Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengungkapkan AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Puma Polres Dompu dalam kasus serupa. 
Penangkapan terhadap AR dilakukan karena sebelumnya telah diduga menjadi pelaku kasus curanmor merk Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya Kecamatan Woja pada hari Senin (7/12/2020) sekitar pukul 20.30 Wita. Adapun TKP di Lingkungan II Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

"AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu untuk ditangkap sesuai hasil pengembangan penyelidikan karena sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya," ungkap Hujaifah.

Ia menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020.

Sehubungan dengan laporan tersebut, dan hasil pengembangan penyelidikan, Polisi mengantongi satu nama yaitu AR. Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR.

Sial bagi AR keberadaannya terendus Tim Puma. Informasi yang diperoleh Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor lagi.

Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkap AR, Selanjutnya AR digelandang ke Mapolres Dompu.

Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu. Kepadanya dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (AMIN).