Ketua KPSPI Dompu Tanggapi Statemen Peneliti ICW dan PERLUDEM

Kategori Berita

.

Ketua KPSPI Dompu Tanggapi Statemen Peneliti ICW dan PERLUDEM

Koran lensa pos
Selasa, 03 November 2020


           Ketua KPSPI Kab. Dompu, Suryadin, S. Pd.I

Dompu, koranlensapost.com - Ketua Komisi Pemantau Sosial Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat Suryadin memberikan tanggapan terhadap pernyataan Peneliti ICW, Egi Primayogha dan Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Fadil Ramadhanil terkait keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu yang meloloskan pasangan H. Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Sidang Sengketa Pemilihan beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya yang dimuat salah satu media online tertanggal 25 Oktober 2020, Peneliti ICW Egi Primayogha menilai Bawaslu Kabupaten Dompu inkonsisten dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No:56/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa "Mantan narapidana dapat mencalonkan sebagai Kepala Daerah hanya apabila telah melewati Jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara").


Karena itu sebagai bagian dari rakyat Dompu, Suryadin merasa terpanggil untuk memberikan tanggapan guna mengklarifikasi terhadap statemen peneliti di atas.
            
"Menurut saya bahwa (a) KPU sebagai Pelaksana Undang-undang harus menjamin Hak Konstitusi warga negara sesuai dengan amanat Undang-undang 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negara kita Republik indonesia.
(b.) Bahwa, Dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 jelas dan tegas menyebutkan MENJALANI PIDANA PENJARA artinya jika ada Frasa yang dihilangkan dan Melakukan Penafsiran sendiri, itu merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan karena yang dapat menafsirkan Peraturan di bawah Undang-undang adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," sanggahnya.

Terkait pernyataan Fadil Ramadhanil (PERLUDEM) yang menyarankan BAWASLU RI untuk meluruskan dan mengoreksi putusan Bawalu Dompu sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dalam tahapan pilkada juga ditanggapi oleh Suryadin.
Menurut pria jangkung yang familiar disapa Guru Gale ini  Bahwa, (a) Keputusan Bawaslu Dompu sudah tepat. Sudah tidak ada lagi yang perlu diluruskan atau dikoreksi oleh Bawaslu RI karena semua sudah jelas sesuai dengan ketentuan pasal 57 Perbawaslu No 2 Tahun 2020 yang berbunyi: "Putusan Bawaslu Propinsi dan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bersifat MENGIKAT".
(b) Bahwa, Frasa " Mengikat " dalam pasal 57 di atas bermakna ketika putusan dibaca oleh majelis Musyawarah maka ketika itu juga lahir kekuatan mengikat dari putusan tersebut ( verbindende kracht ) sehingga putusan majelis Musyawarah tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum. 

(c.) Bahwa, Berdasarkan norma pasal 61 ayat 2 Perbawaslu No 2 tahun 2020 jelas dan terang bahwa putusan majelis musyawarah tidak boleh dilakukan upaya hukum banding ataupun kasasi di manapun dengan alasan apapun. Hal ini menjadi wajib bagi termohon KPUD Dompu untuk melaksanakan putusan tersebut secara tegak lurus.
(d). Bahwa, Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu NTB  SAYFURRAHMAN, SE dan IKA RISKY FERYANI ( SUKA ) telah memperoleh azas kepastian hukum artinya ahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sehingga tahapan Pilkada telah memiliki kepastian hukum. (AMIN).