Dua Tersangka Pembunuhan Terhadap HM. Yakub di Dorebara Diancam Pidana 15 Tahun

Kategori Berita

.

Dua Tersangka Pembunuhan Terhadap HM. Yakub di Dorebara Diancam Pidana 15 Tahun

Koran lensa pos
Rabu, 18 November 2020
                      IPTU Ivan Roland C, S. TK, 
                         Kasat Reskrim Polres Dompu


Dompu, koranlensapost.com - Berkas perkara pembunuhan terhadap  H. M. Yakub (65 tahun) yang diduga dilakukan secara bersama sama oleh SL (44 tahun)  dan AS (53 tahun) pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 15.30 wita di So Kalonco Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dinyatakan lengkap.

Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K. 
"Kami telah menerima surat dari Kejaksaan bahwa berkas perkara Pembunuhan di Dorebara sesuai Laporan Polisi LP/295/VII/2020/Res. Dompu Tanggal 15 Juli 2020. Dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah kami tindak lanjuti dengan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Senin, 16 November 2020," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan bahwa kedua tersangka  dijerat dengan pasal 338 junto 351 (3) jo 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas tahun penjara).

Dikatakan Ivan peristiwa tragis yang dialami pensiunan PNS di Dinas Sosial Kabupaten Dompu itu diawali oleh masalah sepele. Lantaran kedua terduga merasa tidak adil dalam hal pembagian air irigasi di lahan pertanian yang digarapnya. Hal itu memantik amarah kedua tersangka dengan menghabisi nyawa korban dengan cara SL mencekik leher korban, sedangkan AR memegang/memeluk serta menggigit tubuh korban.
         SL dan AR, Kedua tersangka pembunuhan             terhadap HM. Yakub di Desa Dorebara Kec. Dompu

Setelah menghabisi nyawa korban keduanya berupaya menciptakan alibi dengan membopong mayat korban dan menempatkan di sebuah pondok milik petani di areal persawahan, sehingga terkesan korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh. Selanjutnya kedua terduga meninggalkan mayat korban.

Kepolisian terus mendalami kasus tersebut karena dijumpai kejanggalan dan dicurigai ada penyebab lain tentang kematian korban. Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban sehingga ada kesepakatan untuk menggali kembali kubur korban guna dilakukan autopsi.

Terungkap fakta dari hasil autopsi bahwa kematian korban akibat tindak kekerasan yang dialaminya. Dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan sehingga terungkap bahwa kematian korban dibunuh oleh kedua terduga.

Dihadapan polisi, kedua terduga tak bisa mengelak. Keduanya mengaku membunuh korban karena merasa tidak puas dengan pembagian air irigasi di areal pertanian (sawah) yang mereka garap. (AMIN).