Sidang Ajudikasi Perdana Aman dan Lancar, Kapolres Dompu Ucapkan Terima Kasih

Kategori Berita

.

Sidang Ajudikasi Perdana Aman dan Lancar, Kapolres Dompu Ucapkan Terima Kasih

Koran lensa pos
Jumat, 02 Oktober 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Sidang Ajudikasi (Musyawarah Terbuka) perdana yang digelar di Ruang Sidang Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu pada Kamis (1/10/2020) mulai pukul 14.00 hingga 17.00 Wita berjalan dengan aman dan lancar.


Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK menyampaikan ucapan terima kasih atas keamanan dan kelancaran kegiatan sengketa gugatan Kuasa Hukum Pasangan H. Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizky Veryani selaku pemohon terhadap KPU Kabupaten Dompu selaku Teemohon itu.


Ucapan terima kasih disampaikan Kapolres dalam apel gabungan yang digelar di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu usai pelaksanaan sidang tersebut.


"Terima kasih kepada aparat TNI dan POLRI yang telah melaksanakan tugas pengamanan secara persuasif humanis dan terima kasih pula kepada para Tim maupun massa pendukung Pasangan SUKA serta masyarakat Dompu yang telah membantu atas kelancaran pelaksanaan sidang hari ini," ungkapnya.


Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa sidang Ajudikasi masih berlanjut. Maka pola pengamanan yang dilakukan selama berlangsungnya sidang adalah seperti yang sudah diterapkan. Yakni menutup akses jalan menuju Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Dari arah timur dilakukan pengalihan arus, ruas jalan menuju arah Kantor Bawaslu ditutup. Sedangkan dari arah barat ditutup dari depan Kantor Samsat Dompu. Pengamanan diperketat pada dua lokasi yang ditutup tersebut. Siapa pun tidak boleh masuk selain aparat keamanan dan awak media.


Untuk diketahui Sidang Ajudikasi yang digelar pada Kamis (1/10/2020) tersebut merupakan sidang musyawarah terbuka perdana. Sidang Ajudikasi.dilaksanakan karena pada sidang musyawarah tertutup yang dilakukan sehari sebelumnya yakni Rabu (30/9/2020) belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak. Sidang ini akan berakhir selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober 2020 mendatang atau 12 hari setelah gugatan pemohon diregistrasi oleh Bawaslu. (AMIN).