Sidang Ajudikasi di Bawaslu Dompu Masih Berlanjut

Kategori Berita

.

Sidang Ajudikasi di Bawaslu Dompu Masih Berlanjut

Koran lensa pos
Jumat, 02 Oktober 2020
Dompu, Lensa Pos NTB - Sidang musyawarah terbuka atau ajudikasi yang berlangsung antara Kuasa Hukum Pasangan H. Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizky Veryani selaku pemohon dengan KPU Kabupaten Dompu selaku termohon di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (1/10/2020) berlangsung sekitar 3 (tiga) jam. Sidang dimulai sekitar pukul 14.15 Wita dan berakhir sekitar 17.15 Wita. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Drs. Irwan dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib sidang oleh Anggota Majelis Swastari Haz, SH. Sesuai agenda, sidang ajudikasi perdana itu adalah pembacaan permohonan pemohon dan pembacaan jawaban termohon. Pada kesempatan tersebut, pemohon yang terdiri dari 5 (lima) advokat yang merupakan Kuasa Hukum SUKA yaitu Kisman, SH, Rusdiansyah, SH., MH, Dwi Yudhayana, SH, Suharto Baco, SH, dan Amirullah, SH membacakan materi permohonan setebal 35 halaman secara bergantian. Sedangkan pihak termohon yakni 3 (tiga) orang Komisioner KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan, SH, Sulastriana, SE, dan M. Anchory, SE membacakan secara bergantian materi jawaban sebanyak 17 halaman. Dalam jawabannya termohon tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu nomor 92/HK.03/1-KPT/5205/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 tanggal 23 September 2020 bahwa pasangan berjargon SUKA itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Agus Setiawan mengatakan keputusan KPU Dompu di atas merujuk pada PKPU dan Surat Keterangan Kalapas Kelas IIA Mataram dan telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 10 September 2020. "Dalil-dalil yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Dompu sudah jelas sesuai ketentuan PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan syarat calon dan pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Kami berusaha semaksimal mungkin mempertahankan regulasi yang sudah kami pikir sudah tepat," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan usai sidang. Kuasa Hukum SUKA selaku pemohon menyampaikan keberatan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Dompu nomor 92/HK.03/1-KPT/5205/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 tanggal 23 September 2020 karena telah menimbulkan kerugian bagi H. Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani. "Keputusan tersebut secara administratif menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi H. Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Untuk itu pemohon menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut," ujar salah satu advokat Amirullah, SH saat membacakan permohonan pemohon. Dikemukakannya, PKPU RI nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 1 angka 21 fokus pada frasa "mantan terpidana korupsi" dan Surat Ketua KPU Nomor 735/PR.01.02-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020 menurut pemohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya pasal 1 angka 6, angka 7 dan angka 9 jo pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 10 ayat (1) dan (2) jo pasal 39 jo pasal 42 ayat (1) huruf b UU RI nomor 12 tahun 1955 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kuasa Hukum SUKA saat dikonfirmasi usai sidang menegaskan bahwa pihaknya optimis akan memenangkan perkara gugatan sengketa pemilihan ini. Mewakili Tim Hukum SUKA, Kisman, SH menyatakan pada sidang ajudikasi lanjutan hari Jumat (hari ini,red) akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan terkait persoalan yang sedang disengketakan ini. Bahkan pada hari Sabtu besok akan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi ahli. "Hari Sabtu kami akan menghadirkan 3 ahli. Yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahli Hukum Pidana Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dan Ahli di Bidang Hukum Tata Negara dari Unram," jelasnya. Menanggapi jawaban termohon yang dibacakan saat proses sidang berlangsung, para Kuasa Hukum SUKA ini mengaku tidak sepakat. Bahkan jawaban termohon dinilai keluar dari substansi persoalan. "Sejujurnya kami sangat mengharapkan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas jawaban yang disampaikan oleh KPU. Karena apa yang disampaikan termohon berbeda dengan sudut pandang yang telah kami tuangkan dalam permohonan kami. Kami melihat jawaban itu sudah keluar dari konteks substansi yang dipersoalkan," ujar advokat muda yang pernah menjadi Calon Wakil Bupati Dompu periode 2016-2021 yang mendampingi Cabup H. Abubakar Ahmad, SH (Ompu Beko) itu. Pantauan langsung media ini, meskipun suasana sidang tertib dan terkesan menegangkan, namun suasana keakraban sangat nampak pada sidang terbuka (ajudikasi) ini. Kondisi ini jauh berbeda dengan saat musyawarah tertutup sehari sebelumnya yang benar-benar cukup menegangkan. Suasana sebelum dan usai sidang ajudikasi ini berlangsung cukup cair dengan seloroh dan guyonan di antara para pihak, yaitu Kuasa Hukum SUKA selaku pemohon, para Komisioner KPU Dompu selaku termohon maupun Bawaslu selaku mediator (penengah) yang memang sudah sama-sama akrab sebelumnya. (AMIN).