Operasi Cipkon, Polsek Dompu Razia Miras Salah satu pemicu gangguan Kamtibmas dipicu oleh dorongan minuman beralkohol, yang mengkonsumsi tentu bertindak di luar kontrol. Kapolsek dompu Ipda Kadek Swadaya S.Sos bersama anggotanya mengambil langkah antisipasipatif untuk meminimalisir gangguan kamtibmas selama tahapan Pilkada Dompu tahun 2020 dalam bentuk maka anggota Timsus Polsek Dompu melaksanakan Operasi Cipta kondisi salah satunya melaksanakan razia minuman keras. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Operasi Cipkon untuk menciptakan situasi Pilkada Dompu tahun 2020 yang aman kondusif, pelaksanaan Oprasi Cipkon Dompu dibawah Kendali Kapolsek Dompu melaksanakan kegiatan dimulai sekitar 12.10 wita. Hari selasa tanggal 06 oktober 2020, sasaran operasi terhadap warung yang dicuragai pemenjual atau memperdagangkan minuman keras. " Penggerebekan dilakukan oleh anggota Timsus Polsek Dompu di dua warung yaitu warung miliki"JR" (29) tahun, terdapat barang bukti (BB) 10 botol bir bintang sedangkan warung milik N, MRT (42) tahun terdapat BB 14 botol bintang yang di pedagangkan kedua warung tersebut beralamat dilingkung Mantro, Kelurahan Bada kecamatan Dompu," ungkap Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah. Dari kedua warung terdapat 24 botol bir yang ditemukan oleh Anggota Timsus Polsek Dompu dan lansung dilakukan penyitaan terhadap sisa barang yang dijual. Selain itu anggota memberikan teguran kepada pedagang minuman keras agar tidak menjual minuman keras. Apa bila kedua orang pemilik warung tersebut tidak mengindahkan teguran atau mengulangi perbuatannya memperjual belikan jenis miras maka akan diambil tindakan sesuai proses hukum. (AMIN).

Kategori Berita

.

Operasi Cipkon, Polsek Dompu Razia Miras Salah satu pemicu gangguan Kamtibmas dipicu oleh dorongan minuman beralkohol, yang mengkonsumsi tentu bertindak di luar kontrol. Kapolsek dompu Ipda Kadek Swadaya S.Sos bersama anggotanya mengambil langkah antisipasipatif untuk meminimalisir gangguan kamtibmas selama tahapan Pilkada Dompu tahun 2020 dalam bentuk maka anggota Timsus Polsek Dompu melaksanakan Operasi Cipta kondisi salah satunya melaksanakan razia minuman keras. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Operasi Cipkon untuk menciptakan situasi Pilkada Dompu tahun 2020 yang aman kondusif, pelaksanaan Oprasi Cipkon Dompu dibawah Kendali Kapolsek Dompu melaksanakan kegiatan dimulai sekitar 12.10 wita. Hari selasa tanggal 06 oktober 2020, sasaran operasi terhadap warung yang dicuragai pemenjual atau memperdagangkan minuman keras. " Penggerebekan dilakukan oleh anggota Timsus Polsek Dompu di dua warung yaitu warung miliki"JR" (29) tahun, terdapat barang bukti (BB) 10 botol bir bintang sedangkan warung milik N, MRT (42) tahun terdapat BB 14 botol bintang yang di pedagangkan kedua warung tersebut beralamat dilingkung Mantro, Kelurahan Bada kecamatan Dompu," ungkap Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah. Dari kedua warung terdapat 24 botol bir yang ditemukan oleh Anggota Timsus Polsek Dompu dan lansung dilakukan penyitaan terhadap sisa barang yang dijual. Selain itu anggota memberikan teguran kepada pedagang minuman keras agar tidak menjual minuman keras. Apa bila kedua orang pemilik warung tersebut tidak mengindahkan teguran atau mengulangi perbuatannya memperjual belikan jenis miras maka akan diambil tindakan sesuai proses hukum. (AMIN).

Koran lensa pos
Jumat, 09 Oktober 2020


Dompu, Lensa Pos NTB - Salah satu pemicu gangguan Kamtibmas adalah akibat mengonsumsi minuman beralkohol. 

Kapolsek dompu Ipda Kadek Swadaya S.Sos bersama anggotanya mengambil langkah antisipatif untuk meminimalisir gangguan kamtibmas selama tahapan Pilkada Dompu tahun 2020 dalam bentuk melaksanakan Operasi Cipta kondisi salah satunya melaksanakan razia minuman keras.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Operasi Cipkon untuk menciptakan situasi Pilkada Dompu tahun 2020 yang aman kondusif, pelaksanaan Operasi Cipkon Dompu di bawah kendali Kapolsek Dompu melaksanakan kegiatan dimulai sekitar 12.10 wita.
Hari selasa tanggal 06 oktober 2020, sasaran operasi terhadap warung yang dicuragai pemenjual atau memperdagangkan minuman keras. 

" Penggerebekan dilakukan oleh anggota Timsus Polsek Dompu di dua warung yaitu warung miliki"JR" (29) tahun, terdapat barang bukti (BB) 10 botol bir bintang sedangkan warung milik N, MRT (42) tahun terdapat BB 14 botol bintang yang di pedagangkan kedua warung tersebut beralamat dilingkung Mantro, Kelurahan Bada kecamatan Dompu," ungkap Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Dari kedua warung terdapat 24 botol bir yang ditemukan oleh Anggota Timsus Polsek Dompu dan lansung dilakukan penyitaan terhadap sisa barang yang dijual.

Selain itu anggota memberikan teguran kepada pedagang minuman keras agar tidak menjual minuman keras. Apa bila kedua orang pemilik warung tersebut tidak mengindahkan teguran atau mengulangi perbuatannya memperjual belikan jenis miras maka akan diambil tindakan sesuai proses hukum. (AMIN).