Bima, koranlensapos.com - Sebagai bentuk tanggung jawab dan dedikasi pada tugas. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima NTB menyerahkan santunan senilai Rp. 100 juta bagi Ayah dan Anak yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima, Erwin Gunawan, SE, MM yang didampingi Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Agus Pujianto, S.Pd, kepada kakak kandung Istri Korban di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Diketahui, bahwa kecelakaan maut ini terjadi di Muku Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, sepeda motor yang ditumpangi kedua orangtua dan seorang anak tersebut ditabrak Mobil Pickup dari arah berlawanan. Seorang Ayah bernama Irwan (39) tewas ditempat, sementara anaknya bernama Muhammad Gibran (8) meninggal dunia di Rumah Sakit, sedangkan Istrinya bernama Sri Astuti (35) dalam kondisi koma hingga dirawat intensif di RSU Bima.
Mirisnya, setelah belasan hari Sri Astuti dirawat intensif di RSU Bima dengan dibiayai penuh PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima sampai Rp. 20 Juta, nyawa Sri Astuti tak tertolong saat dirujuk dan dirawat di RSUD Mataram. Sehingga PT. Jasa Raharja kembali menambahkan santunan sebesar Rp. 50 juta.
Total santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima untuk keluarga Alm. Irwan sebesar Rp. 150 juta plus biaya pengobatan Almarhumah Muhammad Gibran dan Sri Astuti selama di RSU Bima maksimal Rp.20 juta, santunan tersebut disalurkan melalui rekening anak Almarhum yakni Muhammad Adlan (15) di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Pimpinan PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima, Erwin Gunawan, SE, MM menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan Pihak Jasa Raharja berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban.
Erwin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, dan menggunakan alat angkutan penumpang resmi. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, agar melaporkan kasusnya ke Pihak Kepolisian guna menerbitkan Laporan Polisi, sehingga Jasa Raharja dapat memproses santunan, terangnya.
Erwin mengatakan, percepatan penyerahan santunan sudah merupakan prioritasnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja, sehingga pada hari yang sama dapat diselesaikan santunannya. Ia juga menjelaskan untuk santunan kematian atau santunan Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta dan santunan perawatan maksimal Rp. 20 juta, dalam hal penyaluran santunan, Pihak PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima bekerjasama dengan Bank BRI Syariah, tutup Erwin. (SUKUR)
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima, Erwin Gunawan, SE, MM yang didampingi Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Agus Pujianto, S.Pd, kepada kakak kandung Istri Korban di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Diketahui, bahwa kecelakaan maut ini terjadi di Muku Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, sepeda motor yang ditumpangi kedua orangtua dan seorang anak tersebut ditabrak Mobil Pickup dari arah berlawanan. Seorang Ayah bernama Irwan (39) tewas ditempat, sementara anaknya bernama Muhammad Gibran (8) meninggal dunia di Rumah Sakit, sedangkan Istrinya bernama Sri Astuti (35) dalam kondisi koma hingga dirawat intensif di RSU Bima.
Mirisnya, setelah belasan hari Sri Astuti dirawat intensif di RSU Bima dengan dibiayai penuh PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima sampai Rp. 20 Juta, nyawa Sri Astuti tak tertolong saat dirujuk dan dirawat di RSUD Mataram. Sehingga PT. Jasa Raharja kembali menambahkan santunan sebesar Rp. 50 juta.
Total santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima untuk keluarga Alm. Irwan sebesar Rp. 150 juta plus biaya pengobatan Almarhumah Muhammad Gibran dan Sri Astuti selama di RSU Bima maksimal Rp.20 juta, santunan tersebut disalurkan melalui rekening anak Almarhum yakni Muhammad Adlan (15) di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Pimpinan PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bima, Erwin Gunawan, SE, MM menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan Pihak Jasa Raharja berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban.
Erwin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, dan menggunakan alat angkutan penumpang resmi. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, agar melaporkan kasusnya ke Pihak Kepolisian guna menerbitkan Laporan Polisi, sehingga Jasa Raharja dapat memproses santunan, terangnya.
Erwin mengatakan, percepatan penyerahan santunan sudah merupakan prioritasnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja, sehingga pada hari yang sama dapat diselesaikan santunannya. Ia juga menjelaskan untuk santunan kematian atau santunan Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta dan santunan perawatan maksimal Rp. 20 juta, dalam hal penyaluran santunan, Pihak PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima bekerjasama dengan Bank BRI Syariah, tutup Erwin. (SUKUR)