Diduga Miliki Narkoba, Warga Taloko Sanggar Ditangkap Polisi di Kempo

Kategori Berita

.

Diduga Miliki Narkoba, Warga Taloko Sanggar Ditangkap Polisi di Kempo

Koran lensa pos
Selasa, 08 September 2020
Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku Y oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu, di pinggir jalan Dusun Madya Desa Kempo Kab. Dompu, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 14.00 dan disaksikan oleh masyarakat setempat 

Dompu, Lensa Pos NTB - Diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria alamat Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Dompu.

Penangkapan terhadap pria 45 tahun berinisial Y ini terjadi pada hari Selasa (8/9/2020) Pukul 14.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir jalan raya tepatnya Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,57 (enam koma lima tujuh) gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui PS. Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan terhadap terduga Y berawal dari Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau menguasai Narkotika hendak melakukan transaksi narkotika. Ciri-ciri terduga memakai jaket/switer warna abu-abu. 
Menerima informasi tersebut akhirnya anggota melakukan penyelidikan di sekitar tempat dimaksud. Tidak lama kemudian anggota melihat seseorang  dengan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas. Kemudian anggota mendekati terduga. 
Saat melihat anggota, terduga langsung membuang 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna. Namun hal itu diketahui oleh anggota yang langsung mengamankan terduga Y. 

Selanjutnya anggota meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga dengan terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. 
"Dalam penggeledahan tersebut, anggota menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang berada di dekat tempat terduga diamankan," ungkap Hujaifah.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa terduga dan barang bukti  ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (AMIN).