Diberhentikan Sepihak, Nilakanti Merasa Dizolimi

Kategori Berita

.

Diberhentikan Sepihak, Nilakanti Merasa Dizolimi

Koran lensa pos
Sabtu, 26 September 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Karena diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak Yayasan As Shaf Dompu, maka mantan Bendahara Umum SD-IT Al-Hilmi Dompu Nilakanti, SE mempertanyakan kebijakan Yayasan As Shaf Dompu.


Keluhan itu disampaikan oleh Nilakanti yang didampingi suaminya Abdul Jalil, S. Sos kepada sejumlah awak media karena merasa dizalimi atas kebijakan yang dinilai merugikan dirinya. 
Nila menyebutkan bahwa dirinya dipercaya menjadi Bendahara Umum sudah lebih dari 5 tahun dengan status Pegawai Tetap Yayasan (PTY). Ia mengatakan pemberhentian sepihak kepadanya hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah Syamsul, S. Pd pada tanggal 14 Juni 2020 melalui grup WhatsApp guru dan pegawai sekolah yang meminta agar Nilakanti istrahat. Melalui pesan itu, Syamsul juga meminta agar berkas-berkas manual dan laptopnya dikembalikan.
Sejak saat itu pula Nila tidak lagi menerima gaji karena namanya juga sudah dikeluarkan dari daftar pegawai dan guru di bawah naungan yayasan itu.
Di balik itu, Nila juga mempertanyakan mengapa pemberhentian kepadanya tidak menggunakan SK resmi yang dikeluarkan oleh yayasan.

"Kalau saya dipecat kenapa tidak ada SK pemecatan secara resmi buat saya ?," ujarnya mempertanyakan. 
Ia menilai pihak yayasan seolah membiarkan dirinya dalam kondisi menggantung tanpa kejelasan status.

Ia juga mengatakan pemberhentian terhadapnya sangat merugikan dirinya. Bukan hanya secara materi, tetapi lebih-lebih dari sisi inmaterial.
"Saya menuntut keadilan terhadap diri saya karena saya ini sangat dirugikan terutama secara inmaterial karena berhubungan dengan nama baik saya yang diasumsikan bahkan dihembuskan 'bermasalah' dalam urusan keuangan," tandasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan terkait persoalan ini dirinya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu. 

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak yayasan dan Kepala Sekolah SD-IT Al-Hilmi terkait hal tersebut. (AMIN).