Korban bersama Barang Bukti |
Pelaku AA alias Bram |
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Hanafi mengungkapkan, bahwa Pelaku AA alias Bram bersama rekannya HR nekat mencuri seekor kambing jantan milik Maman dikolong rumah pada Selasa dini hari (4/8/2020) sekira pukul 02.00 wita.
Kambing hasil curian tersebut, lanjut Hanafi, telah dijual Pelaku kepada sdr. Asmiludin warga Desa Cenggu Kecamatan Belo, yang saat ini telah di sita sebagai barang bukti. Untuk mempertangungjawabkan perbuatan, Pelaku AA alias Bram telah diamankan di Polsek Woha berikut Barang Bukti hasil curian, yakni seekor kambing jantan, terang Hanafi. (TIM)