Gambar ilustrasi : Kumbang Mengisap Sari Bunga Mawar |
Bima, Lensa Pos NTB - Orang tua harus ekstra waspada terhadap pergaulan anak-anaknya. Karena di zaman now ini pertemanan bukan hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Meskipun sang anak hanya mengurung diri di dalam kamar, tetapi dengan kemajuan tekhnologi informasi dan komunikasi ini, sangat memungkinkan pertemanan bisa dengan siapa saja dan di berbagai belahan dunia manapun.
Kalau pertemanan itu bernilai positif, tidak masalah. Tetapi kalau berdampak negatif, akan berabe urusannya.
Seperti yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bima ini. Seorang gadis belia umur 14 tahun dibawa kabur oleh seorang pria berumur 20 tahun. Mulanya kedua insan berlainan jenis ini berkenalan melalui facebook sejak tahun lalu. Gadis 14 tahun yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini sebut saja namanya Mawar. Sedangkan sang pria yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Parado Kabupaten Bima ini sebut saja namanya Kumbang.
Pertemanan di medsos tak membuat keduanya puas. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu langsung. Tempat yang disepakati adalah di salah satu lokasi yang indah dan sepi di Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Pertemuan itu akhirnya benar-benar terjadi pada hari Sabtu (8/8/2020) pukul 11.00 Wita. Rupanya kecantikan dan aroma harum semerbak sang Mawar membuat sang Kumbang terpesona. Ia tidak ingin pertemuan itu berakhir. Karena itu Kumbang membujuk Mawar untuk berjalan-jalan menikmati indahnya suasana alam dengan berduaan bak Romeo dan Juliet.
Singkat cerita, Kumbang membawa Mawar ke rumah keluarganya di Desa Paradowane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Di tempat ini 'mahkota' milik Mawar direnggut oleh Kumbang sebanyak 3 (tiga) kali.
Sang Mawar sempat minta pulang, akan tetapi justru mendapatkan ancaman dari sang Kumbang. Mawar diinapkan semalam di rumah tersebut.
Keesokan harinya yaitu Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 07.30 Wita, Kumbang mengantarkan Mawar ke rumahnya di Kecamatan Woha.
Pihak keluarga yang dari kemarin mencari-cari keberadaan Mawar dan kini pulang diantar oleh seorang pria tak dikenal membuat mereka marah.
Sempat terjadi ketegangan antara keluarga Mawar dan Kumbang, sehingga Kumbang diamankan oleh anggota Polsek Woha.
Atas kejadian tersebut Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bima merespon cepat kasus ini. Yaitu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi, mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.
"Dari rangkaian pemeriksaan ditemukan cukup bukti sehingga tersangka dilakukan penahanan oleh unit PPA Polres Bima," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos.
Menyikapi maraknya kasus pencabulan yang menimpa anak-anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh orang tua agar benar-benar mengawasi dan mengontrol putra- putrinya terutama dalam menggunakan media sosial (medsos).
Penanganan terhadap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak dan Membawa Lari Perempuan yang belum Dewasa ini merujuk pada Pasal 81 Ayat ( 1 ) Dan Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 ttg Perlindungan Anak Dan Pasal 332 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHP.
(AMIN).