Seorang Balita di Dompu Disekap Ayah Kandungnya, Sang Ibu Laporkan ke Polisi

Kategori Berita

.

Seorang Balita di Dompu Disekap Ayah Kandungnya, Sang Ibu Laporkan ke Polisi

Koran lensa pos
Rabu, 08 Juli 2020



Dompu, Lensa Pos NTB - Sungguh tega, seorang anak perempuan berusia 4 (empat) tahun disekap oleh ayahnya sendiri di rumahnya. Sedangkan sang ayah tersebut pergi meninggalkan putrinya yang masih balita (bawah lima tahun) tersebut sendirian dalam keadaan menangis memanggil-manggil ibunya.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB. 
AN, demikianlah inisial anak perempuan yang disekap oleh ayahnya yang berinisial IN.
Ibu kandung AN yakni Eka (31) akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Dompu pada Selasa (7/7/2020) dengan nomor LP/K/282/VII/2020/NTB/Res Dompu dengan tuntutan kekerasan terhadap anak. 
Saat menyampaikan laporan ke Polres Dompu, pelapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya Lilis Suryani, SH, juga Seksi Perlindungan Anak DP3A Dompu serta LPA Dompu.
Dalam laporannya disebutkan bahwa peristiwa penyekapan itu berawal dari terlapor meminta izin kepada pelapor untuk membawa anaknya  tersebut ke rumahnya. 

Warga setempat mendengar tangisan sang anak di dalam rumah terlapor yang dalam keadaan terkunci. Sementara terlapor tidak berada di dalam rumah itu. Akhirnya warga mendobrak pintu rumah dan mengambil anak balita itu. Di paha kanan dan kiri serta pinggang sang anak terdapat luka lebam. Tidak terima kejadian itu akhirnya sang ibu melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Dompu.
Kuasa Hukum korban, Lilis Suryani, SH mengungkapkan bahwa terlapor baru seminggu keluar dari penjara karena kasus yang sama terhadap anaknya tersebut. 
"Setelah keluar dari penjara dia (terlapor) meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya ke rumahnya dan diizinkan oleh mantan istrinya," ungkap Lilis.

Disebutnya pula bahwa tindakan penyekapan yang dilakukan terlapor terhadap anaknya kemungkinan untuk menarik perhatian mantan istrinya agar bisa menjalin hubungan rumah tangga kembali.
"Mereka ini sudah bercerai. Istrinya yang menggugat cerai. Dia memperlakukan anaknya seperti itu mungkin karena ingin kembali lagi dengan mantan istrinya itu," ujarnya.

Lilis mengaku tidak mengetahui persis berapa lama anak balita tersebut dikurung di dalam rumah oleh ayah kandungnya itu. Namun ibu kandung korban (Eka) menduga telah berlangsung selama 4 (empat) hari.
Lilis mengatakan setelah dilaporkan ke Polres Dompu selanjutnya korban juga telah divisum dan dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Setelah melaporkan ke SPKT Polres Dompu, Lilis Suryani, SH selaku kuasa hukum terlapor juga telah berkoordinasi pula dengan Kanit PPA Polres Dompu. (AMIN).