Partai Golkar Resmi Usung Pasangan SUKA di Pilkada Dompu

Kategori Berita

.

Partai Golkar Resmi Usung Pasangan SUKA di Pilkada Dompu

Koran lensa pos
Selasa, 14 Juli 2020

Jakarta, Lensa Pos NTB - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya telah menetapkan pasangan H. Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Dompu dan Ika Rizky Veryani sebagai Calon Wakil Bupati Dompu yang diusung oleh partai berlambang pohon beringin itu.

Surat Keputusan (SK) DPP Partai GOLKAR bernomor : SKEP-123/DPP/GOLKAR/VII/2020 itu tertanggal 12 Juli 2020 tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu dari Partai Golongan Karya dan ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjend Lodewijk F. Paulus.

Ada 7 (tujuh) poin yang menjadi isi Keputusan tersebut, yakni 

Pertama : Mengesahkan dan menetapkan Sdr. H. Syaifurrahman Salman sebagai Calon Bupati Kabupaten Dompu dan Sdri. Ika Rizky Veryani sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu Periode 2020 – 2024;

Kedua : Menugaskan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Ketiga : Menugaskan DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu  untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

Keempat : Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai GOLKAR;

Kelima : Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan Rapat Tim Pilkada Pusat Partai GOLKAR dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku;

Keenam : Dengan ditetapkan Surat Keputusan ini, maka Surat Penetapan Sementara DPP Partai GOLKAR Nomor : B 217/GOLKAR/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penetapan Sementara Calon Kepala Daerah Kabupaten Dompu dengan syarat dan Penugasan dari Partai GOLKAR, dinyatakan tidak berlaku lagi;

Ketujuh : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dapat ditinjau kembali. (AMIN).