Kades Lewintana : Pemecatan Sekdes Telah Memenuhi Prosedur

Kategori Berita

.

Kades Lewintana : Pemecatan Sekdes Telah Memenuhi Prosedur

Koran lensa pos
Rabu, 03 Juni 2020
Hidayat Nurdin - Kades Lewintana
Bima, Lensa Post NTB - Polemik tentang Pemecatan Sekretaris Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ardiansyah, S.Pd oleh Kepala Desa Hidayat Nurdin, masih mengemuka bahkan menjadi pembahasan serius publik, meski menurut Kades Lewintana pemecatan Sekdes tersebut telah memenuhi prosedur, namun segelintir orang menganggap pemecatan tersebut sepihak dan tanpa dasar.
Kepada Lensa Post, Kades Lewintana membeberkan secara gamblang kronologis pemberhentian Sekretaris Desa Ardiansyah,S.Pd hingga mantan Sekdes tersebut Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Bima.

Menurut pengakuan Kades Lewintana, bahwa mantan Sekdes tidak pernah ada koordinasi dengan Kades, baik pengajuan data bantuan dan berbagai Tupoksi yang dilaksanakan. Ketika diklarifikasi terkait data dan sebagainya, malah Dia membalas dengan bahasa yang kurang beretika bahkan terkesan menghina dan mengancam, ujar Kades.

Hingga pada suatu waktu, cerita Kades, saya melewati Dusun Pasir Putih Desa Lewintana menggunakan sepeda motor, pada saat itu saya diteriaki "berhenti kamu" sampai 3 Kali. Tidak hanya itu menurut pengakuan Kades, ybs. Justru membawa senjata tajam. Karena saya merasa terancam dengan sifat yang ditunjukkan Mantan Sekdes tersebut, akhirnya secara resmi saya melaporkan kepada pihak kepolisian, beber Kades.

Menurut Hidayat, selaku Kades saya tidak langsung mengambil sikap, tapi saya awalnya memberikan warning dengan Surat Peringatan (SP) 1, dengan harapan ada keinginan mantan Sekdes tersebut merubah sikap, namun hingga SP 2 dan SP 3 dikeluarkan, ybs. tetap tidak ada perubahan.

Sehingga dengan berbagai pertimbangan dan persetujuan semua perangkat yang ada, antara lain Camat Soromandi, Kepala-Kepala Dusun se Desa Lewintana, Lembaga BPD Lewintana, Ketua-ketua RT se Desa Lewintana, seluruh pegawai dan staf Desa Lewintana, Ketua BPD dan Anggota, saya mengeluarkan surat Pemberhentian terhadap Ardiansyah, S.Pd sebagai Sekretaris Desa Lewintana, No. 18 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020, ungkap Kades.

Kades Lewintana juga menjelaskan beberapa persoalan yang mendasari Pemberhentian Mantan Sekdes Ardiansyah, S.Pd tersebut, yakni : 1. Belum adanya perubahan sikap dan kesadaran sdr. Ardiansyah, S.Pd selaku Sekdes Lewintana, meski SP I dan SP II sudah dikeluarkan bahkan peneguran langsung maupun tidak langsung.

2. Sdr. Ardiansyah selaku Sekdes tidak mempunyai itikad baik terhadap Kades, 3. Tidak pernah menjalankan petunjuk-petunjuk Kades, 4. Tidak mau berkoordinasi dengan Kades, 5. Sering melaksanakan administrasi Desa diluar ketentuan dan peraturan, 6. Tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan Kades dan staf lain.

7. Sering melalaikan tugas, sehingga tidak terarahnya kegiatan yang sudah diagendakan, 8. Sering merubah-ubah data tanpa ada koordinasi dengan Kades, 9. Sering tidak ada keterbukaan dan transparansi terhadap Kades, 10. Mencemarkan nama baik, menghina dan mengancam Kades.

Sementara kasus pengancaman dan penghinaan yang dilaporkan Kades Lewintana terhadap Sekdesnya masih terus bergulir, bahkan tanggal 27 Mei lalu, Mantan Sekdes tersebut telah resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Bima bertepatan dengan Pemecatan resmi oleh Kades sebagai Sekretaris Desa Lewintana.

Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar, S.Sos membenarkan bahwa Pihak Kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka sdr. Ardiansyah, S.Pd, Nomor : B/III6/V/2020/sat.reskrim, yang di tembuskan kepada Kapolres Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Korban/ Pelapor, dan Tersangka sendiri.

Kades Lewintana juga menyesalkan beberapa Media yang memberitakan sepihak tanpa ada konfirmasi, sebaiknya dikonfirmasi dulu dengan saya atau perangkat yang ada di Desa, pesannya. Menurut Kades, Pemberhentian Mantan Sekdes Lewintana Ardiansyah, S.Pd, sudah memenuhi prosedur, tegasnya. (TIM)