Bima, Lensa Pos - Kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan seorang Ayah bersama anaknya, jumat (26/6/2020) telah ditangani Pihak Kepolisian. Keduanya saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resort Bima.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Pihak Kepolisian, terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial IY (47) dan JI (25) alamat Desa Tangga RT. 04 RW. 04 Kecamatan Monta, terhadap Korban Syafrudin (25) alamat Desa Tangga RT. 013 RW. 04 Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Hanafi mengungkapkan kronologi kejadian, terjadi pada jumat (26/6/2020) pukul 20.20 wita, bertempat di gang sebelah utara lapangan sepak bola RT. 16 RW. 02 Desa Tangga.
Kejadian berawal dari Sdr. Abdurahman (Keponakan IY) pergi mengambil Sepeda Motor didekat lapangan Sepak Bola Desa Tangga , tiba-tiba dicaci maki oleh korban dengan mengatakan "setan dan babi" setelah itu korban mengejar Sdr. Abdurahman sampai diatas rumahnya, oleh karena tidak didapatinya maka korban kembali ke TKP.
Atas kejadian tersebut Sdr. Abdurahman memberitahukan kepada kedua Terduga pelaku dan saat salah satu saksi membawa pulang Korban, tiba-tiba kedua terduga pelaku sambil membawa sebilah parang menghampiri korban dan langsung membacok korban.
Atas penganiayaan tersebut, Korban mengalami Luka amputatum pada kelingking tangan kanan, Luka robek pada pergelangan tangan ukuran 5x1x2 cm dan 5x1x1 cm, Luka robek pada pipi kanan sampai kehidung ukuran 15x1x1 cm, Luka pada jidat tembus kepala bagian atas ukuran 11x1x1 cm, Luka robek pada kepala bagian atas ukuran 10x1x1 cm, Luka robek pada telinga kanan bagian bawah ukuran 12x1x1 cm.
Saat ini Korban sedang mendapat perawatan medis di RSU Bima, sementara kedua Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Monta IPTU TAKIM bersama anggotanya dan untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan maka kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bima .
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.IK mengimbau pada masyarakat, terutama keluarga korban agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengingat kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan agar mempercayai sepenuhnya pada Kepolisian untuk melakukan proses sesuai hukum yang berlaku, harap Gunawan. (TIM)