Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Kamis, 21 Mei 2020
Terduga pelaku AG (20)

Kehadiran bulan Suci Ramadhan dari awal sampai akhir seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan cara memperbanyak ibadah dan kegiatan sosial serta menjauhi segala jenis pelanggaran dan kemaksiatan sekecil apapun agar mendapatkan derajat pahala yang tinggi di sisi Allah SWT.
Namun terkadang karena godaan dunia mengakibatkan seseorang tidak memanfaatkan kehadiran bulan suci penuh berkah dan rahmah ini. Bahkan menodainya dengan tindakan tidak terpuji. 
Seperti yang dilakukan oleh pemuda 20 tahun warga Dusun Nggaro Kalo Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ini.
Di hari ke 27 Ramadhan 1441 H, pemuda ini justru hendak melakukan transaksi narkoba. Akibatnya ia ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Dompu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda berinisial AG alias A ini diringkus oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu di belakang salah satu rumah di Dusun Rasanggaro Desa Mangge Asi (TKP 1) pada hari Rabu (20/5/2020) pukul  17.40 Wita.

Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan kronologis terjadinya penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.
"Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat Desa Manggeasi bahwa ada seorang laki-laki yang malakukan transaksi narkotika," ungkap Hujaifah.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan upaya pemantaun dan pengintaian di sekitar informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.

"Dilihat bahwa ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan  langsung anggota melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut," ungkap polisi sahabat wartawan ini.

Dari hasil penggeledahan badan di  TKP 1 ditemukan barang bukti sebuah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian tim Opsnal kembali  melakukan pengembangan TKP 2 yakni di rumah terduga pelaku di Dusun Nggaro Kalo Desa Mangge Asi.
Dari hasil penggeledahan didapat  satu buah kotak yang di dalamnya ditemukan alat hisap (bong), beberapa sedotan, gunting, satu buah dompet warna hitam,  dan dua buah korek api yang sudah dimodifikasi.

Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (AMIN).