Dandim 1608/ Bima saat menyampaikan masukkan rapat Evaluasi Penerapan PSBK |
Kota Bima, Lensa Post NTB – Komandan Kodim 1608/ Bima, Letkol
Inf. Teuku Mustafa Kamal dan Unsur Forkopimda melaksanakan Rapat Evaluasi Penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan ( PSBK ) yang Dipimpin langsung Walikota
Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, minggu pagi (17/5/2020) pukul 08.00 wita di
halaman Kantor Walikota Bima.
Dalam
rapat yang juga dihadiri Kapolres Bima Kota, Ketua DPRD Kota Bima, Kepala
Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima dan sejumlah Pejabat,
Kepala OPD serta Camat dan Lurah se Kota Bima ini. Walikota Bima, H. Muhammad
Lutfi, SE menyampaikan beberapa penekanan yang berkaitan dengan evaluasi
penerapan PSBK, antara lain : a. Bahwa dengan melihat serta mengkaji
perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima saat ini yang cenderung
terkendali, serta berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang
Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Sholat
Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19, maka Peraturan Walikota Bima Normor 24 Tahun
2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan COVID 19 di Kota Bima perlu
disesuaikan.
b.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 Tentang
Pedoman PSBK Dalam Penanganan COVID 19 di Kota Bima tahun 2020 Nomor 571 diubah
sebagai berikut : - Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi
: Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala
aktivitas dan menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter pada
saat di luar rumah. - Ada penambahan 2
(dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9) yang berbunyi : Ayat
(8) : Bagi masyarakat yang datang dari daerah terpapar covid-19, wajib
melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas hari) dan melaporkan
kedatangannya kepada ketua RT, dan lurah setempat. Ayat (9) : Ketua RT, dan
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib melaporkan lebih lanjut kepada
Dinas Kesehatan Kota
Bima,
terang Walikota.
Sementara
itu, Dandim 1608/ Bima, Letkol Inf.
Teuku Mustafa Kamal menambahkan, a. Bahwa di sebagian Kelurahan, masih ada yang
belum melaksanakan pembuatan portal, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
b. Terkait Pos Penjagaan di masing-masing Kelurahan harus mengikuti Protap
Covid-19. c. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembuatan Portal,
maka jangan lagi meminta bantuan kepada Pengusaha atau lainnya. d. Saat Verifikasi
data JPS Kota Bima SETARA, agar melibatkan Babinsa dan bahabinkamtibmas untuk
mendampingi, dalam rangka ikut menjaga akurasi data, urai Dandim.
Kapolres
Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH juga menyampaikan beberapa poin,
yakni : a. Agar dihidupkan kembali kegiatan pos siskamling di tiap-tiap
lingkungan. b. Bantuan JPS atau bantuan sosial lainnya, masih rentan dengan
gejolak di masyarakat, antara lain disebabkan pendataan yang tidak valid,
bahkan terjadi nama ganda yang menimbulkan ketidakpercayaan warga masyarakat
terhadap pemerintah kelurahan. b. Apa yang disampaikan oleh Bapak Dandim tadi sepakat, harus ada tim verifikasi
dan harus di libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mendampingi pendataan
tersebut. c. Pasar Amahami perlu di tata ulang mengenai pintu keluar masuk,
karena selama ini masih di pakai pintu depan sementara pintu belakang tidak di
manfaatkan. d. Meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa kerja sama untuk
sama-sama mensosialisasikan peraturan walikota tentang Pemberlakuan Sosial
Berskala Kelurahan ( PSBK ) guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, demi
keselamatan kita bersama, jelas Kapolres. (TIM)