Anggota Pospol Doropeti Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Desa Soritatanga

Kategori Berita

.

Anggota Pospol Doropeti Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Desa Soritatanga

Koran lensa pos
Senin, 06 April 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Anggota Pos Kepolisian (Pospol) Doropeti Polsek Pekat, Senin (6/4/2020) mulai pukul 08.00 Wita melakukan penyemprotan disinfektan di Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Kegiatan tersebut juga bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat yang diikuti pula oleh Kepala Desa, Mirafudin, S. Pd. I.

Kapolsek Pekat IPTU Yoseph Subang Tukan, SH melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah menjelaskan kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Anggota Pospol Doropeti Polsek Pekat dalam upaya pencegahan bahaya penyebaran Virus Corona/Covid 19 sekaligus menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada warga.

Tempat yang disasar adalah Kantor Desa/Tempat peribadatan/Masjid/Mushola dan Bengkel yang ada di desa tersebut.
Sedangkan sasaran imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Adapun anggota Kapolpos Doropeti yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut adalah Bripka Putu Sumahardana (Kapolpos),  Bripka Paulino Da Costa (Bhabinkamtibmas Nangakara), 
 Bripka Wawan (BKTM Soritatanga), dan Brigadir Dediansyah (BKTM Doropeti).
Tempat yang pertama kali disasar adalah Masjid Al-Husaini Dusun Sorimangge, kemudian Mushola Miftahul Jannah di Dusun Mekar Sari, dan terakhir Masjid Nurul Fitrah di Dusun Ngguwu Balanda. Selanjutnya di sejumlah bengkel milik masyarakat.
Pada kesempatan itu pula diberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Soritatanga agar mawas diri terhadap bahaya penyebaran Covid -19. 

"Caranya yang sederhana dengan menjaga pola hidup sehat dan bersih pada diri, keluarga, lingkungan rumah dan sekitarnya minimal dengan menggunakan masker sebagai proteksi awal dalam pencegahan penyebaran Covid19," jelas Kapolpos Doropeti BRIPKA Putu Sumahardana.

Dijelaskannya bahwa melalui giat penyemprotan yang dilakukan Polri Polsek Pekat dengan menggandeng Pemerintah Desa, merupakan bentuk nyata kepedulian Kepolisian dan Pemerintah dalam memberikan solusi sederhana dalam upaya pencegahan dari berkembangnya penyebaran Covid-19.

"Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Gubernur NTB tentang pencegahan bahaya penyebaran Covid 19 harus menjadi atensi kita bersama dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona dan menjadi acuan/dasar Hukum bagi setiap unsur Pemerintah dan Aparat serta masyarakat dalam memproteksi diri dalam pencegahan penyebaran bahaya Covid-19," pungkas PS. Kasi Humas Polsek Pekat ini. (AMIN).