Salah Paham Tentang PKH*

Kategori Berita

.

Salah Paham Tentang PKH*

Koran lensa pos
Kamis, 19 Maret 2020
Muhammad Amin,
Pendamping PKH di Kab. Dompu

Beberapa hari terahir ini saya sering sekali membaca postingan atau komentar Netizen mengenai Program Keluarga Harapan (PKH). Umumnya mereka beranggapan bahwa PKH salah sasaran. Kenapa ada orang-orang yang lebih miskin tidak dapat PKH sedangkan yang  lebih mampu justru dapat.
Padahal dalam PKH tidak semua orang miskin akan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. PKH itu adalah bantuan BERSYARAT. Syaratnya paling tidak harus memiliki salah 1 Komponen yang dipersyaratkan. Apa saja komponennya ?
1. Komponen kesehatan

Komponen ini memiliki 2 kategori, pertama Ibu hamil dan yang kedua Balita usia 0 sampai dengan 6 tahun. 
Tapi tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan bantuan PKH hanya ibu dengan kehamilan maksimal 2 kali kehamilan saja. Jadi jangan bingung lagi koq tetangga saya yang hamil tidak mendapat bantuan PKH ? Oh mungkin itu kehamilannya yang ke 3 dan seterusnya makanya tidak msuk kategori.
Ketegori anak usia dini pun dibatasi loh.. Maksimal 2 anak usia dini. Jadi tidak semua anak usia dini bisa masuk sebagai penerima bantuan PKH. Jadi jangan berpikir kalau mau dapat bantuan banyak maka harus punya anak banyak-banyak. Itu pemikiran yang SALAH & KELIRU ya. 

2. Komponen Pendidikan

Komponen kedua ini juga memiliki 3 kategori. Kategori pertama yaitu anak SD atau sederajat dengan nominal bantuannya sebesar 900 rb/tahun. Kategori kedua anak SMP atau sederajat dengan nominal bantuan 1.500.000/tahun dan kategori ketiga Anak SMA atau sederajat dengan nominal bantuan 2.000.000/tahun. Tapi pembaca jangan salah paham lagi karena dalam PKH maksimal keseluruhan kategori hanya mengcover 4 orang saja dalam 1 keluarga. Jangan berpikir supaya banyak dapat bantuan maka harus melahirkan banyak anak supaya istri sering hamil, banyak anak usia dini dan banyak anak sekolahnya. Sekali lagi itu pemhaman dan pemikiran yang SALAH & KELIRU.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial
 
Komponen terakhir ini juga memiliki 2 kategori. Pertama Lanjut Usia (lansia) dan kedua kategori disabilitas berat.
Menurut ketentuan pemerintah lansia itu adalah mereka yg berusia 60 tahun ke atas tapi dalam PKH tidak semua lansia diberikan bantuan. Hanya lansia yang berusia 70 tahun ke atas saja yang diberikan bantuan dan itupun hanya 1 orang saja dalam 1 keluarga dan ingat lansia tersebut harus berada dalam keluarga. Kalau lansia hidup sendiri itu tidak dihitung.
Kategori kedua yaitu disabilitas berat. Pada kategori ini tidak semua disabilitas bisa dapat bantuan PKH. Hanya disabilitas dengan kategori berat saja yang boleh dapat. Seperti apa sih disabilitas berat itu ?
disabilitas berat itu adalah gabungan dari keterbelakangan mental (gila) dan cacat fisik yang dia tidak bisa hidup kecuali dengan bantuan orang lain. Seperti yang memandikan, menyuapi dan lain-lain. dan itupun maksimal 1 orang saja dan harus berada dalam keluarga juga.

SYARAT UTAMA DARI SEMUA ITU ADALAH HARUS MISKIN/SANGAT MISKIN.
Jadi tidak semua orang miskin bisa dapat PKH kalau dia tidak memiliki komponen dan kategori di atas maka dia tidak akan bisa dapat walaupun dia sangat miskin.

Para Netizen yang budiman, perlu diingat bahwa PKH hanya mengcover maksimal 4 orang saja dalam 1 keluarga. Uang bantuannya juga harus digunakan untuk kperluan anak-anak dan lansia yang masuk kategori tadi. Supaya apa ? Tujuan utama PKH yaitu memutus mata rantai kemiskinan itu tercapai. Yang tadinya terlahir dari keluarga miskin maka diupayakan anak dan keturunannya tidak miskin lagi. Yang tadinya orang tuanya tidak berpendidikan diharapkan anaknya dan keturunannya memiliki pendidikan yang cukup. Yang tadinya orang tuanya tidak hidup sehat menjadi memiliki pola hidup dan pola asuh yang sehat.

Jadi kalau masyarakat menemukan KPM PKH yang tidak memenuhi kategori seperti di atas, mohon dengan kebesaran hati untuk melaporkan kepada pendamping setempat dan Dinsos setempat. Mungkin KPM yang bersangkutan luput dari pantauan dan pengamatan Pendamping. (*Penulis : Muhammad Amin, Pendamping PKH di Kab. Dompu).