Kecelakaan Kerja, Pria Paruh Baya Tewas Kesetrum Listrik

Kategori Berita

.

Kecelakaan Kerja, Pria Paruh Baya Tewas Kesetrum Listrik

Koran lensa pos
Kamis, 26 Maret 2020
Almarhum Zinab (54) yang tewas akibat kesetrum listrik di Desa Doropeti Kac. Pekat, Kamis (26/3/2020).

Dompu, Naas menimpa Zinab (54) warga Desa Nangakara Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Akibat tersetrum listrik saat bekerja sebagai buruh bangunan di bangunan baru milik Sahrul (45) alamat Dusun Doropeti Desa Doropeti Kecamatan Pekat, pria paruh baya ini meninggal dunia. Almarhum meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesamas Plus Calabai.
Saat itu almarhum sedang bekerja dengan Supriyadin (28) yang juga mengalami setruman listrik dan kini masih menjalani perawatan di Puskesmas Plus Calabai.

Kapolsek Pekat IPTU Joseph Subangtukan, SH melalui PS. Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa itu.
Saat itu kedua korban sedang bekerja memasang atap seng yang berukuran 5 meter dengan ketinggian pemasangan sekitar 4 meter. Lokasinya berdekatan dengan kabel utama arus listrik PLN sehingga ketika korban melakukan pemasangan secara tidak sengaja menyentuh kabel berarus listrik tegangan tinggi. 

"Kedua korban setelah tersengat arus listrik langsung jatuh secara spontan dari ketinggian 4 meter itu kemudian masyarakat sekitar mendengar informasi itu langsung berdatangan membantu untuk dilakukan penanganan (membawa ke Puskesmas)," ungkap Hujaifah.

Namun takdir Yang Maha Kuasa menentukan lain. Korban Zinab meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas dan oleh Keluarga langsung dibawa pulang ke rumahnya di Desa Nangakara. Sedangakan korban Supriyadin saat ini masih dalam penangana medis di Puskesmas Calabai.


Supriyadin (28) masih menjalani perawatan di Puskesmas Calabai

Hujaifah mengemukakan atas peristiwa ini pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum karena kejadian tersebut murni sebagai sebuah musibah.
Selanjutnya perlu difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas setempat untuk membicarakan masalah tersebut secara kekeluargaan antara kedua pihak keluarga baik pemilik bangunan maupun pihak keluarga yang tertimpa musibah karena pemahaman keluarga korban harus ada jaminan upah dan keselamatan yang menjadi tanggungjawab si pengguna tenaga kerja tersebut.

Pasca kejadian tersebut situasi dan kondisi aman dan terkendali. (AMIN).