DP3A Dompu Selalu Dampingi Kasus Pidana Anak

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Selalu Dampingi Kasus Pidana Anak

Koran lensa pos
Jumat, 13 Maret 2020
Sri Astini, Kasi Perlindungan Anak DP3A
Kabupaten Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu selalu mendampingi kasus yang tindak pidana yang melibatkan anak baik sebagai korban kekerasan maupun sebagai pelaku kekerasan atau yang dikenal dengan sebutan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Saat ditemui media ini di depan ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu kemarin,  Sri Astini, A. Md. Kes, S. Sos selaku Kasi Perlindungan Anak DP2A Kabupaten Dompu membenarkan hal tersebut.
"Kami selalu mendampingi baik anak sebagai korban maupun pelaku. Kami selalu berkoordinasi dengan PPA Polres Dompu," ungkapnya.
Astini menjelaskan pendampingan dilakukan oleh pihaknya setelah ada laporan dari pihak keluarga yang masuk maupun tanpa mendapatkan laporan secara resmi.  Apalagi kini di tiap-tiap desa/kelurahan telah ada Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang selalu memberikan informasi adanya kasus yang terjadi di wilayahnya agar segera dilakukan pendampingan. 
Dipertegas Astini bahwa pendampingan dimaksud agar anak yang menjadi korban tindak kejahatan maupun pelaku mendapatkan perlindungan hukum dengan merujuk pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kalau kasusnya sampai di pengadilan kita tetap mendampingi sampai pengadilan," tandasnya.
Dalam hal pendampingan ini, ia menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan apakah status anak sebagai korban maupun sebagai pelaku.
"Sebagai korban maupun pelaku kami perlakukan sama bagaimana agar mereka mendapatkan perlindungan," urainya.
Bagaimana bentuk perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atau pelaku ? Ia menjawab ABH harus tetap didampingi agar ia mendapatkan haknya dalam perlindungan hukum.
Contohnya dimintakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana apabila kasus pidana yang dilakukan tidak mencapai masa hukuman 7 tahun. 


Astini menjelaskan selain mendampingi pada proses hukum, pihaknya juga melakukan kunjungan ke rumah anak yang menjadi korban kekerasan maupun pelaku. 

Ia menyebut kasus anak yang didampingi di bulan Januari 2020 sebanyak 14 orang, 8 sudah selesai dan 6 lainnya masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dompu dan Pengadilan Negeri Dompu.
Sedangkan di bulan Februari 2020 sejumlah 3 kasus dan telah tertangani semuanya.
Kasus-kasus umum yang didampingi adalah kekerasan seksual terhadap anak, kasus panahan, dan kekerasan fisik. (AMIN).